Home News Tarif Listrik April 2025 Tetap, Ini Rinciannya
News

Tarif Listrik April 2025 Tetap, Ini Rinciannya

Bagikan
Tarif Listrik
Tarif Listrik. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa perubahan tarif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri dan usaha. “Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 agar tetap sama dengan triwulan I,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

Daftar Tarif Listrik April 2025

Berikut adalah tarif listrik terbaru yang berlaku mulai April 2025 berdasarkan informasi resmi dari PLN:

1. Tarif Listrik Subsidi

  • Rumah Tangga daya 450 VA: Rp 415,00 per kWh
  • Rumah Tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605,00 per kWh

2. Tarif Listrik Nonsubsidi

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kestabilan ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, beban biaya listrik tetap terkendali, sehingga masyarakat dapat lebih fokus pada kebutuhan lainnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” Dinilai Minim Koordinasi dan Struktur
News

Aksi ‘Revolusi Rakyat Indonesia’ Dinilai Minim Koordinasi dan Struktur

finnews.id – Aksi demonstrasi bertajuk “Revolusi Rakyat Indonesia” yang digelar di depan...

News

Era Baru Bandaraa Adi Soemarmo, Kini Kembali Berstatus Internasional

finnews.id – Kabar gembira datang dari dunia penerbangan Tanah Air, Bandar Udara...

OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Pejabat Lain Jadi Tersangka
News

OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Pejabat Lain Jadi Tersangka

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)...

Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo
News

Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

finnews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat daerah terkait dugaan...