finnews.id – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen terhadap Indonesia dapat memicu resesi ekonomi nasional pada kuartal IV 2025.
“Bisa picu resesi ekonomi Indonesia di kuartal IV 2025,” ujar Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, 3 April 2025.
Bhima menyoroti dampak dari kebijakan yang diumumkan Presiden AS, Donald Trump, tersebut terhadap ekspor Indonesia. Tidak hanya berpengaruh pada kuantitas ekspor ke AS, tetapi juga dapat memberikan dampak berkelanjutan terhadap volume perdagangan dengan negara lain.
Sektor otomotif dan elektronik dinilai sebagai industri yang paling terancam. Bhima menjelaskan bahwa tarif tinggi akan membuat harga kendaraan di pasar AS meningkat, yang pada akhirnya menurunkan permintaan. “Produsen otomotif Indonesia tidak semudah itu shifting ke pasar domestik karena spesifikasi kendaraan ekspor berbeda. Imbasnya, terjadi pengurangan tenaga kerja dan penurunan kapasitas produksi di sektor otomotif dalam negeri,” jelasnya.
Selain itu, industri padat karya seperti pakaian jadi dan tekstil juga berisiko mengalami penurunan pesanan dari jenama global asal AS. “Begitu kena tarif lebih tinggi, brand akan menurunkan jumlah order ke pabrik Indonesia. Sementara itu, pasar domestik bisa dibanjiri produk dari Vietnam, Kamboja, dan China,” tambahnya.
Sebagai solusi, Bhima menyarankan agar pemerintah mempercepat langkah-langkah strategis, seperti peningkatan regulasi yang konsisten, efisiensi perizinan, kesiapan infrastruktur industri, penyediaan sumber energi terbarukan, serta peningkatan kualitas tenaga kerja.
Presiden Donald Trump telah mengumumkan kenaikan tarif sedikitnya 10 persen terhadap banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam unggahan resmi Gedung Putih di Instagram, Indonesia tercatat sebagai negara ke-delapan yang terkena dampak dengan besaran tarif 32 persen. Negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga terkena dampak serupa dengan tarif yang bervariasi antara 24 persen hingga 49 persen.
Kebijakan ini menunjukkan langkah agresif AS dalam perdagangan global dan menuntut kesiapan Indonesia dalam menghadapi perubahan dinamika ekonomi dunia. (*)