Home Ekonomi [Editorial]: Antiklimaks Mudik Lebaran 2025, Kebijakan yang Berlebihan
Ekonomi

[Editorial]: Antiklimaks Mudik Lebaran 2025, Kebijakan yang Berlebihan

Bagikan
Foto ilustrasi jalur mudik Jawa Timur
Foto ilustrasi jalur mudik Jawa Timur (Dokumen Istimewa)
Bagikan

Oleh: Tim Redaksi fin.co.id

Lebaran 2025 seharusnya menjadi momentum pulang kampung yang penuh suka cita. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Antusiasme masyarakat untuk mudik tampaknya tidak semeriah yang diprediksi. Persiapan yang dilakukan oleh pemerintah pun terlihat berlebihan, berbanding terbalik dengan fakta bahwa jumlah pemudik justru mengalami penurunan.

Menurunnya Minat Mudik: Efisiensi atau Kesulitan Ekonomi?

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, data PT Jasa Marga menunjukkan bahwa arus mudik mengalami penurunan dari 1.045.330 unit kendaraan pada 2024 menjadi 1.004.348 unit kendaraan pada 2025. Demikian pula dengan jumlah kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Sumatra, yang turun tipis sebesar 0,1%. Di sisi lain, jumlah penumpang justru meningkat 3%.

Apa yang sebenarnya terjadi? Penurunan jumlah pemudik sebetulnya bisa ditebak sejak pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran. ASN yang sebelumnya mendapatkan berbagai tunjangan dan uang perjalanan dinas kini harus berhemat. Mereka lebih memilih menahan diri daripada menghabiskan dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Sektor swasta pun mengalami gejolak dengan meningkatnya PHK dan penurunan kesejahteraan karyawan. Tidak mengherankan jika banyak pekerja lebih memilih mengamankan tabungan daripada pulang kampung.

Pelarangan Truk: Menghambat Ekonomi, Mengorbankan Pengusaha

Di tengah kebijakan efisiensi yang membuat daya beli masyarakat menurun, pemerintah justru mengeluarkan aturan kontroversial lainnya: pelarangan operasional truk sumbu tiga selama 16 hari. Kebijakan ini merugikan pengusaha logistik dan para sopir truk yang kehilangan sumber pendapatan selama dua pekan lebih. Selain itu, distribusi barang menjadi terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada kelancaran ekonomi nasional.

Alih-alih mencegah kemacetan, kebijakan ini justru memukul sektor logistik dan memperparah kondisi ekonomi para pelaku usaha di bidang transportasi. Padahal, jika melihat realitas di lapangan, arus mudik tahun ini jauh lebih lengang dibandingkan tahun sebelumnya. Maka, pelarangan truk sumbu tiga dalam waktu yang lama justru terasa sebagai kebijakan yang tidak perlu dan tidak berdasarkan kondisi sebenarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
KUR UMKM
Ekonomi

Kabar Baik, KUR Bagi UMKM Terdampak Bencana Bebas Bunga

finnews.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

Aturan Baru OJK
Ekonomi

Aturan Baru OJK: UMKM Kini Bisa Akses Kredit Rp100 Juta Tanpa Agunan

finnews.id – Kabar segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)....

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis
Ekonomi

Defisit APBN 2025: Pemerintah Klaim Aman, Tapi Angka Defisit Nyaris Sentuh Batas Kritis

Finnews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatatkan defisit sebesar...

Tuntutan UMP Jakarta 2026
Ekonomi

DPRD DKI Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 5,89 Juta: Antara Daya Beli dan Stabilitas Usaha

Finnews.id – Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan...