finnews.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum terdaftar secara resmi, terutama secara online. Padahal, pendaftaran online kini menjadi pintu masuk utama untuk mengakses berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah.
Dengan kemajuan teknologi digital, proses pendaftaran UMKM kini jauh lebih mudah dan cepat. Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan platform lainnya telah menyederhanakan birokrasi. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor dinas, cukup dengan koneksi internet dan dokumen yang lengkap, UMKM bisa terdaftar dalam hitungan jam. Ini adalah peluang besar yang tidak boleh dilewatkan oleh para pelaku usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM sendiri memiliki tiga kategori yang berbeda, yakni:
- Usaha Mikro: Usaha dengan modal paling banyak sekitar Rp1 miliar dengan hasil penjualan tahunan maksimal sekitar Rp2 miliar.
- Usaha Kecil: Usaha dengan modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
- Usaha Menengah: Usaha dengan modal antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp15 miliar dengan nominal maksimal hingga Rp50 miliar.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengapa penting mendaftarkan UMKM secara online, apa saja dokumen yang perlu disiapkan, langkah-langkah praktis untuk mendaftar, serta tips mengelola UMKM setelah terdaftar. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap dan percaya diri dalam mengembangkan usaha secara legal dan profesional. Mari kita mulai dengan memahami pentingnya pendaftaran UMKM secara online.
Mengapa Penting Mendaftarkan UMKM Secara Online
Mendaftarkan UMKM secara online memberikan legalitas yang sah bagi usaha Anda. Legalitas ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan lembaga keuangan. Dengan status usaha yang terdaftar, Anda dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan subsidi. Menurut data Kemenkop UKM, UMKM yang terdaftar memiliki peluang 3 kali lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Selain itu, pendaftaran online membuka pintu ke pasar digital yang lebih luas. Banyak platform e-commerce dan marketplace mensyaratkan legalitas usaha sebagai syarat bergabung. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM dapat menjual produk mereka di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, hingga pasar internasional seperti Amazon dan Alibaba. Ini tentu memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan potensi pendapatan.
Pendaftaran online juga mempermudah proses administrasi dan pelaporan usaha. Melalui sistem OSS, pelaku UMKM dapat mengurus izin usaha, perpajakan, dan laporan keuangan secara terintegrasi. Ini menghemat waktu dan biaya operasional, serta mengurangi risiko terkena sanksi hukum akibat kelalaian administratif. Dengan sistem yang transparan dan efisien, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis.
Terakhir, pendaftaran online menunjukkan komitmen profesionalisme. Di era digital ini, konsumen semakin cerdas dan selektif dalam memilih produk atau jasa. UMKM yang terdaftar secara resmi akan lebih dipercaya karena dianggap memiliki standar operasional yang jelas. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, “UMKM yang terdaftar adalah UMKM yang siap naik kelas.” Maka dari itu, jangan tunda lagi untuk mendaftarkan usaha Anda secara online.
Persiapan Dokumen dan Informasi yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pendaftaran UMKM secara online, penting untuk menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Persiapan yang matang akan mempercepat proses dan menghindari kesalahan yang bisa menghambat pendaftaran. Dokumen utama yang diperlukan antara lain KTP pemilik usaha, NPWP (jika ada), dan surat keterangan domisili usaha. Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan valid.
Selain dokumen identitas, Anda juga perlu menyiapkan informasi dasar tentang usaha Anda. Ini mencakup nama usaha, jenis usaha, alamat lengkap, jumlah tenaga kerja, dan estimasi omzet per tahun. Informasi ini akan digunakan untuk menentukan klasifikasi usaha Anda, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam memberikan program yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jika usaha Anda sudah memiliki izin lingkungan atau sertifikasi tertentu seperti PIRT atau Halal, siapkan juga dokumen pendukung tersebut. Meskipun tidak wajib untuk semua jenis usaha, dokumen ini bisa menjadi nilai tambah saat mendaftar di platform digital atau mengikuti program pemerintah. Misalnya, sertifikat Halal sangat penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin menembus pasar Muslim.
Terakhir, pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil dan perangkat seperti laptop atau smartphone. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi OSS (oss.go.id) atau platform lain yang ditunjuk pemerintah daerah. Anda juga disarankan untuk memiliki alamat email aktif dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Dengan semua persiapan ini, Anda siap melangkah ke tahap berikutnya: mendaftar UMKM secara online.
Langkah-Langkah Praktis Mendaftar UMKM Online
Langkah pertama dalam mendaftar UMKM secara online adalah mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id. Di halaman utama, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Anda akan diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, email, dan nomor telepon. Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email Anda. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun OSS Anda.
Berikut beberapa persyaratan yang harus di lengkapi sebelum mendaftar UMKM secara online:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Memiliki usaha mikro yang di kelola secara mandiri.
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha.
- Tidak memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Melampirkan dokumen pendukung:
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto Usaha Skala Mikro (UMKM).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).
Setelah akun aktif, login ke dashboard OSS dan pilih menu “Perizinan Berusaha.” Di sini, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran usaha. Masukkan informasi usaha seperti nama usaha, bidang usaha (mengacu pada KBLI), alamat, dan jumlah tenaga kerja. Pastikan semua data di isi dengan benar dan sesuai dokumen yang Anda miliki. Kesalahan pengisian bisa menyebabkan penolakan atau keterlambatan proses.
Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen yang di minta, seperti KTP, NPWP, dan surat domisili. Jika semua dokumen sudah lengkap, klik “Submit” untuk mengajukan permohonan. Sistem OSS akan memproses data Anda dan dalam waktu singkat akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha Anda dan berlaku sebagai izin usaha dasar.
Setelah mendapatkan NIB, Anda bisa mencetak sertifikat usaha dan menggunakannya untuk keperluan bisnis. Anda juga bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin tambahan jika di perlukan, seperti izin lingkungan atau sertifikasi produk. Proses ini bisa di lakukan secara bertahap sesuai kebutuhan usaha Anda. Dengan NIB di tangan, Anda resmi menjadi pelaku UMKM yang terdaftar dan siap mengembangkan usaha secara legal dan profesional.
Tips Sukses Mengelola UMKM Setelah Terdaftar
Setelah berhasil mendaftarkan UMKM secara online, langkah selanjutnya adalah mengelola usaha dengan lebih profesional. Salah satu kunci sukses adalah mencatat semua transaksi keuangan secara rapi. Gunakan aplikasi pembukuan digital seperti BukuWarung atau Akuntansi UKM untuk memudahkan pencatatan. Data keuangan yang akurat akan membantu Anda dalam pengambilan keputusan dan memudahkan saat mengajukan pinjaman atau laporan pajak.
Berikut penjelasan lengkapnya:
- Buka Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
- Klik “Daftar” dan ikuti arahan petunjuk.
- Pilih skala usaha UMKM (mikro, kecil, atau menengah).
- Lengkapi formulir pendaftaran sesuai yang di minta.
- Setelah selesai, klik “Daftar”.
- Buka email yang di daftarkan, lalu klik tautan aktivasi.
- Masuk ke akun OSS yang sudah di daftarkan.
- Pilih “Perizinan Berusaha” lalu klik “Permohonan Baru”.
- Isi semua data yang di perlukan sesuai dengan izin yang di ajukan, lalu klik “Selanjutnya”.
- Baca dan pelajari pernyataan, lalu beri tanda centang untuk menyetujui.
- Tinjau kembali draf perizinan usaha untuk memastikan semua informasi sudah sesuai.
- Setelah mengikuti semua langkah, tunggu proses penerbitan izin usaha UMKM.
Selain itu, manfaatkan status legal usaha Anda untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Anda bisa mengajukan kerja sama dengan distributor, supplier, atau bahkan investor. Banyak lembaga keuangan yang kini lebih terbuka memberikan pembiayaan kepada UMKM yang sudah memiliki NIB. Menurut OJK, penyaluran kredit kepada UMKM meningkat 12% pada 2023, sebagian besar kepada usaha yang sudah terdaftar secara resmi.
Jangan lupa untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan Anda. Ikuti pelatihan yang di sediakan oleh pemerintah atau lembaga swasta, baik secara online maupun offline. Program seperti Kelas UMKM dari Tokopedia atau pelatihan dari Dinas Koperasi setempat bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kompetensi. Seperti kata Jack Ma, pendiri Alibaba, “UMKM yang terus belajar adalah UMKM yang akan bertahan.”
Terakhir, bangun kehadiran digital yang kuat. Buat akun media sosial bisnis, daftarkan usaha Anda di Google My Business, dan pertimbangkan untuk membuat website sederhana. Dengan kehadiran online yang baik, Anda bisa menjangkau lebih banyak pelanggan dan membangun merek yang kuat. Ingat, pendaftaran online hanyalah awal dari perjalanan panjang membangun UMKM yang sukses dan berkelanjutan.
Penutup
Mendaftarkan UMKM secara online bukan hanya tentang memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas, akses ke pasar dan pembiayaan menjadi lebih terbuka. Proses pendaftaran yang kini lebih mudah dan cepat harus di manfaatkan oleh semua pelaku usaha.
Dengan mengikuti panduan ini—mulai dari memahami pentingnya pendaftaran, menyiapkan dokumen, mengikuti langkah-langkah praktis, hingga mengelola usaha setelah terdaftar—Anda telah mengambil langkah besar menuju profesionalisme. Jangan ragu untuk terus belajar dan berinovasi.
Pemerintah dan berbagai platform digital kini semakin mendukung pertumbuhan UMKM. Namun, keberhasilan tetap bergantung pada komitmen dan konsistensi Anda sebagai pelaku usaha. Jadikan legalitas sebagai fondasi untuk membangun bisnis yang kuat dan terpercaya. **