finnews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pihak kepolisian menindak Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebesar Rp165 juta.
Dedi Mulyadi menilai, tindakan Kepala Desa tersebut seperti preman sehingga layak diproses hukum.
“Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak, kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas,” ujar dia dilansir Antara, Selasa 1 April 2025.
Dedi mengatakan, tindakan dilakukan Kades itu tidak bisa berakhir hanya dengan meminta maaf. Oleh sebabnya harus ditindak tegas agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.
Ia mengatakan tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga hal tersebut tidak bisa diampuni.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya,
Diketahui, sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Di surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.
Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade.
Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu.
Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halalbihalal itu. Ada delapan item yakni bingkisan senilai Rp30 juta, uang saku atau THR Rp100 juta, kain sarung Rp20 juta, konsumsi Rp5 juta, penceramah Rp1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp2 juta, dan biaya tak terduga Rp5 juta. Totalnya mencapai Rp165 juta.
Lewat akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Ade belakangan meminta maaf atas perbuatan itu. Berdalih hanya imbauan, ia meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telanjur beredar. Ia berjanji menarik kembali surat itu.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ujar Ade dalam video. **