Home News Menkomdigi: Indonesia Tempati Posisi ke-4 Terbesar Duni Kasus Pornografi Anak
News

Menkomdigi: Indonesia Tempati Posisi ke-4 Terbesar Duni Kasus Pornografi Anak

Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Bagikan

finnews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan ada 5,5 juta lebih kasus pornografi anak di Indonesia. Maka itu, kata dia, Indonesia menempati posisi keempat dunia.

“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat, ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Angka kasus pornografi anak di Indonesia sudah mencapai 5,5 juta lebih dalam 4 tahun terakhir. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia,” kata Meutya dikutip, Sabtu 29 Maret 2025.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga menyebutkan, ada 48 persen anak-anak di Indonesia yang mengalami perundungan atau bullying secara online. Dia menambahkan, 80 ribu anak-anak di Indonesia yang berumur di bawah 10 tahun juga terpapar oleh judi online (judol).

“48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah 10 tahun terpapar judi online,” ucapnya.

Maka itu, kata dia, kementeriannya telah menggelar konsultasi publik dan menerima 287 masukan serta tanggapan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi non-pemerintah, hingga pakar dari dalam dan luar negeri.

“Sejak itu kami langsung menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga, dari dalam maupun dari luar negeri,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Pengesahan itu dilakukan di halaman Istana Merdeka, Jumat 28 Maret 2025.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 Saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tuntas,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Prabowo bercerita saat itu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendatanginya dalam proses pembuatan peraturan tersebut. Prabowo mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dibuat atas masukan-masukan dari semua unsur menanggapi dan memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak.

Bagikan
Artikel Terkait
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid (ketiga kanan) bersama anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2027).
News

PKB: Pilkada Langsung Bikin Capek, Biar DPRD Pilih Kepala Daerah

finnews.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI kembali menggulirkan wacana...

Fakta Baru Sidang Kasus dr Aulia Risma: Dokter Jiwa Pastikan Bukan Bunuh Diri
News

Fakta Baru Sidang Kasus dr Aulia Risma: Dokter Jiwa Pastikan Bukan Bunuh Diri

finnews.id – Kabar terbaru datang dari persidangan kasus kematian dr Aulia Risma...

News

Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!

finnews.id – Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan...

Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?
News

Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?

finnews.id – Syarat dan ketentuan masuk sekolah kedinasan 2025 menjadi topik yang...