Hasil sidang diumumkan melalui konferensi pers oleh Menag Nasaruddin Umar. Keputusan diambil berdasarkan rukyat dan hisab dengan mempertimbangkan imkanur rukyat (kemungkinan hilal terlihat) sesuai dengan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
“Rukyat sejalan sunnah Nabi yang sudah dilakukan sejak dulu untuk melakukan rukyat saat akan mengawali atau mengakhiri puasa,” terang Abu Rokhmad.