finnews.id – Sidang isbat untuk menentukan Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijrian bakal dilakukan hari ini, Sabtu 29 Maret 2025. Sidang isbat dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta.
Sidang isbat akan dipimpin oleh Drektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Kemudian juga dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (ormas) Islam, dan ahli falak.
Kemudian, instansi terkait seperti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sidang isbat ini bertujuan untuk menetapkan awal Syawal 1446 Hijriah dengan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal), sesuai dengan Fatwa MUI 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
“Kami akan menggelar sidang isbat awal Syawal, pada 29 Maret 2025. Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadan, 29 Ramadan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu 18 Maret 2025.
Sebelum sidang isbat, Kemenag akan menggelar Seminar Posisi Hilal Awal Syawal pada pukul 16.30 WIB, kemudian berlangsung secara tertutup pada pukul 18.45 WIB. Secara hisab, ijtimak terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17.57 WIB, namun hilal diperkirakan berada di posisi minus tiga derajat di Papua dan minus satu derajat di Aceh.
“Data-data astronomi ini kemudian kita verifikasi melalui mekanisme rukyat,” kata Abu Rokhmad.
Kemudian, kata dia, untuk perhitungan rukyat hilal ada dua dimensi, ta’abbudi (ketentuan hukum) dan pengetahuan. Rukyatul hilal dilakukan di 33 titik di seluruh Indonesia, kecuali di Bali karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
“Di provinsi Bali dalam suasana Nyepi. Sehingga rukyatul hilal tidak kita gelar di sana. Kita saling menghormati,” katanya.
Hasil sidang diumumkan melalui konferensi pers oleh Menag Nasaruddin Umar. Keputusan diambil berdasarkan rukyat dan hisab dengan mempertimbangkan imkanur rukyat (kemungkinan hilal terlihat) sesuai dengan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
“Rukyat sejalan sunnah Nabi yang sudah dilakukan sejak dulu untuk melakukan rukyat saat akan mengawali atau mengakhiri puasa,” terang Abu Rokhmad.