Home News Menaker Sebut 40 Perusahaan Diduga Nunggak THR
News

Menaker Sebut 40 Perusahaan Diduga Nunggak THR

Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak THR.
Bagikan

finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR).

“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Yassierli mengatakan, pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahannya. Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi,” jelasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko THR. Sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Pengaduan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa diakses lewat https://poskothr.kemnaker.go.id. Untuk diketahui, umumnya pemberian THR dilakukan paling lambat h-7 sebelum hari Lebaran.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...

News

Polda Jawa Barat Bangun 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

fiinnews.id – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polda...

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...

News

Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali...