finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR).
“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.
Yassierli mengatakan, pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahannya. Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi,” jelasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko THR. Sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pengaduan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa diakses lewat https://poskothr.kemnaker.go.id. Untuk diketahui, umumnya pemberian THR dilakukan paling lambat h-7 sebelum hari Lebaran.