Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto, berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Home News JPU Sebut Sudah Kasih Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan
News

JPU Sebut Sudah Kasih Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan

Bagikan
Bagikan

Menurut dia, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya dengan total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Rossa Purbo Bekti.

Hasto menuturkan bahwa semua saksi tersebut memberatkan dirinya, sedangkan saksi-saksi meringankan yang pihaknya ajukan tidak diperiksa.

Maka dari itu, dia menilai KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasus yang menjeratnya dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

“Rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 13 Agustus di Istana Negara,” katanya. Pidato...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Dia menambahkan bahwa selain demi stabilitas nasional, keputusan ini juga dilandasi oleh...