Home News JPU Sebut Sudah Kasih Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan
News

JPU Sebut Sudah Kasih Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan

Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto, berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto, berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Bagikan

finnews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge) saat penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku dan pemberian suap.

“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Hasto Kristiyanto tertanggal 27 Februari 2025 nomor 72, penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan menanyakan kepada tersangka apakah ada saksi yang meringankan atau a de charge,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Menurut jaksa, penyidik telah menjalankan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi, pada pemeriksaan saat itu Hasto menjawab belum mengajukan saksi meringankan, sebagaimana BAP tanggal 27 Februari.

“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, penyidik telah melaksanakan kewajiban dan tidak pernah membatasi hak tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus pada tahap penyidikan,” kata jaksa menekankan.

Lebih lanjut penasihat hukum Hasto pada tanggal 4 Maret 2025 mengajukan surat terkait dengan permohonan pemeriksaan ahli meringankan. Permohonan itu diajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Apabila terdakwa, saat itu tersangka, atau penasihat hukumnya akan mengajukan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa, dapat diajukan dalam tahap pemeriksaan persidangan,” ujar jaksa.

Berdasarkan uraian tersebut, jaksa penuntut umum komisi antirasuah menilai dalih Hasto dan penasihat hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi selayaknya ditolak.

Sebelumnya, Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Jumat (21/3), merasa haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh KPK pada tahap penyidikan.

“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” kata Hasto.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...