finnews.id – Selebgram Fujianti Utami Putri yang lebih dikenal dengan nama Fuji, resmi melaporkan mantan rekan kerjanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan ini diajukan terkait dugaan penggelapan dan penipuan, yang dilakukan oleh mantan kolega dari agensinya selama bekerja.
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fuji menyampaikan bahwa laporan ini dibuat setelah pihaknya mengirimkan dua kali somasi kepada yang bersangkutan tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
“Hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 27 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari ketidakpuasan Fuji terkait pembayaran yang tak diterima dari sejumlah brand yang telah bekerja sama dengannya.
“Dalam jangka waktu terdekat kami akan menyiapkan saksi dan panggilan serta bukti-bukti,” jelasnya.
Diduga, masalah ini juga terkait dengan kasus penggelapan yang melibatkan mantan manajernya, Batara Ageng, yang sebelumnya menilap hasil kerja Fuji senilai Rp 1,3 miliar.
Fuji mengungkapkan kekecewaannya, menyebut bahwa dirinya adalah korban dalam peristiwa ini.
Selebgram yang kini tengah naik daun itu merasa kerja kerasnya selama ini sia-sia akibat ulah mantan rekan kerjanya yang mengkhianati kepercayaan.
“Kerugiannya sebenarnya ya pasti pekerjaan aku nggak dibayar ya, sama brand-nya sudah dibayar, tapi ya digituinlah. Habis itu pengin capek-capek kerja, tapi nggak ada hasilnya kesal sendiri aja sih,” kata Fuji.
Menurut informasi yang beredar, diduga mantan rekan kerja yang kini dilaporkan itu juga memiliki hubungan dengan Batara Ageng, mantan manajer Fuji yang kini tengah menjalani hukuman atas kasus penggelapan tersebut.
“Ini agensi yang kerja sama bareng mantan manajer aku juga. Jadi makanya waktu itu aku juga nggak tahu mantan manajer aku kan juga gituin (penggelapan uang) aku. Jadi ada semakin kerja sama mungkin, entahlah,” ucapnya.
Batara Ageng sendiri telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena tindak pidana yang dilakukannya.