“Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ayu/dsw).