finnews.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat di sektor perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu atau yang dikenal dengan nama BENAR-PKP. Acara peluncuran yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025 di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, dihadiri langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait beserta perwakilan dari berbagai lembaga terkait.
Peluncuran BENAR-PKP bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan serta mencari solusi terkait masalah perumahan. Layanan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap pelayanan publik di sektor perumahan.
Komitmen Tegas Menteri PKP
Dalam sambutannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa BENAR-PKP hadir untuk menjawab keresahan masyarakat, termasuk mereka yang mengalami permasalahan dalam kasus Meikarta.
“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia, khususnya mereka yang mengalami kendala di sektor perumahan. Sekali lagi, saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujarnya.
Maruarar juga berbagi pesan dari orang tuanya mengenai pentingnya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan rakyat. “Ibu saya tidak bangga saya menjadi menteri, tapi beliau bangga jika kewenangan saya bisa bermanfaat bagi banyak orang. Begitu juga pesan ayah saya saat menjadi anggota DPR. Banyak orang datang mengadu, berharap ada solusi, dan itu adalah tanggung jawab besar bagi pemimpin,” ungkapnya.
Dukungan dan Cara Mengakses BENAR-PKP
Menteri PKP juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif ini, termasuk YLKI, BPKN, dan OJK. Ia menegaskan bahwa BENAR-PKP siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk melalui nomor 0812-88888-911.
“Silakan hubungi BENAR-PKP. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang berkaitan dengan permasalahan perumahan,” tambahnya.
Menurut data yang dihimpun dari YLKI dan BPKN, permasalahan perumahan selalu masuk dalam tiga besar pengaduan masyarakat. Pada tahun 2024, terdapat 270 laporan pengaduan, yang berasal dari berbagai sumber, seperti:
- 116 pengaduan melalui BPKN,
- 61 surat pengaduan ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR,
- 49 pengaduan ke YLKI,
- 35 pengaduan melalui aplikasi SP4N/LAPOR di bawah KemenPANRB.
Hingga awal 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan baru, yang masih dalam tahap penyelesaian.
Peran dan Manfaat BENAR-PKP
BENAR-PKP dirancang sebagai pusat data dan edukasi terkait pengaduan konsumen perumahan. Selain mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan, platform ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi penanganan kasus, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta mempercepat proses penyelesaian masalah perumahan.
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mudah melalui WhatsApp, hanya dengan mengisi data pendukung yang diperlukan. Setelah pengaduan diterima, Tim Satgas Pengaduan Perumahan akan menindaklanjutinya dengan proses fasilitasi, mediasi, dan verifikasi antara konsumen dan pihak terkait.
Kolaborasi Lintas Sektor
Untuk memastikan efektivitasnya, BENAR-PKP didukung oleh Tim Satgas Pengaduan Konsumen yang terdiri dari berbagai unsur, seperti:
- Kementerian PKP (baik di pusat maupun di daerah),
- BPKN,
- YLKI,
- BP Tapera,
- Bank BTN,
- Asosiasi Pengembang.
Keberadaan tim ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan perumahan yang dihadapi masyarakat.
Harapan Masyarakat
Salah satu perwakilan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini, menyambut baik hadirnya BENAR-PKP. “Kami berharap kanal ini bisa menyelesaikan laporan dan pengaduan, terutama terkait kasus Meikarta. Kami butuh jawaban pasti dari pemerintah dan berharap uang yang telah kami bayarkan bisa kembali, karena unit hunian yang dijanjikan tidak pernah terwujud,” ujarnya.
Dengan adanya BENAR-PKP, diharapkan masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk mengajukan keluhan serta mendapatkan kepastian hukum dalam masalah perumahan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ini demi melindungi hak-hak konsumen di sektor perumahan. (***)