Home News Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri, Kenapa?
News

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri, Kenapa?

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin cs ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kenapa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri dalam waktu 14 hari. Petunjuk itu yakni adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut.

“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 28 Maret 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengungkapkan, berkas tersebut dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian. Sehingga, sambungnya, tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Harli.

Maka itu, kata dia, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

(Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...