Home News Jaksa Agung Serahkan Kawasan Hutan ke Menteri Keuangan dan BUMN untuk Dikelola PT Agrinas Palma
News

Jaksa Agung Serahkan Kawasan Hutan ke Menteri Keuangan dan BUMN untuk Dikelola PT Agrinas Palma

Bagikan
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan simbolis Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan simbolis Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta.
Bagikan

“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar JAM-Pidsus

JAM-Pidsus menuturkan bahwa tindakan yang diambil bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.

Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.

Bagikan
Artikel Terkait
Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
News

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit

Pihak Leonardi juga mempertanyakan absennya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek...

News

Lowongan Kerja PT Kalbe Farma Terbaru Oktober 2025, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar!

Oleh karena itu, pelamar diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan lowongan kerja...

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate
News

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate

Penyaluran dana ini akan dilakukan setiap bulan melalui lima bank nasional, yaitu...

News

Lowongan Kerja PT Isuzu Astra Motor Indonesia Oktober 2025, Simak Posisi dan Syaratnya!

Dengan berbagai posisi yang tersedia, baik untuk fresh graduate maupun berpengalaman, peluang...