Home Ekonomi Ditjen Pajak Resmi Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Laporan SPT Tahunan
Ekonomi

Ditjen Pajak Resmi Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Laporan SPT Tahunan

Bagikan
Apa Itu Coretax? Sistem Pajak Modern DJP yang Wajib Diketahui
Apa Itu Coretax? Sistem Pajak Modern DJP yang Wajib Diketahui
Bagikan

finnews.id – Setelah sempat dipermasalahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya resmi menghapuskan pemberian sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPH). 

Keputusan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” jelas Dwi, pada Rabu 26 Maret 2025.

Melanjutkan, Dwi menambahkan bahwa faktor yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menurutnya, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya,” tutur Dwi.

“Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” tambahnya.

Diketahui, PPH Pasal 29 sendiri merupakan kekurangan pembayaran PPH yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun, jumlahnya ternyata lebih besar dari jumlah kredit pajak.

Nantinya, jumlah pembayaran pajak yang kurang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. (Bianca Chairunisa)

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Panduan Lengkap Mengajukan Pinjaman di BRI: Syarat dan Prosedur Terbaru

Pelajari syarat dan prosedur terbaru mengajukan pinjaman di BRI dengan mudah melalui...

Mudik Lebaran 2025 dipastikan lebih lancar dengan rekayasa lalu lintas, layanan tol optimal, dan teknologi AI untuk prediksi kepadatan
Ekonomi

Pelaksanaan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Lancar Berkat Koordinasi Matang

finnews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan bahwa pelaksanaan mudik...

Pemerintah soroti dampak kendaraan ODOL terhadap kerusakan jalan dan APBN, serta usulkan solusi seperti pengalihan truk ke jalan tol
Ekonomi

Maraknya Kendaraan ODOL Gerogoti APBN, Pemerintah Soroti Dampak dan Solusinya

finnews.id – Pemerintah semakin menaruh perhatian pada maraknya kendaraan Over Dimension Over...

Ilustrasi Bitcoin
Ekonomi

Bitcoin Menguat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Bitcoin menguat meski ketidakpastian ekonomi global meningkat, mencerminkan minat investor terhadap aset...