Home Ekonomi Ditjen Pajak Resmi Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Laporan SPT Tahunan
Ekonomi

Ditjen Pajak Resmi Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Laporan SPT Tahunan

Bagikan
Apa Itu Coretax? Sistem Pajak Modern DJP yang Wajib Diketahui
Apa Itu Coretax? Sistem Pajak Modern DJP yang Wajib Diketahui
Bagikan

finnews.id – Setelah sempat dipermasalahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya resmi menghapuskan pemberian sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPH). 

Keputusan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” jelas Dwi, pada Rabu 26 Maret 2025.

Melanjutkan, Dwi menambahkan bahwa faktor yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menurutnya, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya,” tutur Dwi.

“Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” tambahnya.

Diketahui, PPH Pasal 29 sendiri merupakan kekurangan pembayaran PPH yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun, jumlahnya ternyata lebih besar dari jumlah kredit pajak.

Nantinya, jumlah pembayaran pajak yang kurang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. (Bianca Chairunisa)

Bagikan
Artikel Terkait
Kolaborasi SMF, APP, dan ADCP hadirkan skema sewa beli sebagai solusi kepemilikan rumah bagi masyarakat non-fixed income
Ekonomi

Skema Sewa Beli Jadi Solusi Akses Rumah untuk Pekerja Non-Gaji Tetap

finnews.id – Bagi banyak masyarakat Indonesia, memiliki rumah masih terasa seperti mimpi...

prabowo minta penembakan wni di malaysia diinvestigasi
Ekonomi

Ahmad Muzani dan Prabowo Bahas Kinerja Direksi BUMN

finnews.id – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto...

Astra Agro Lestari Catat Pendapatan Rp21,82 Triliun di 2024, Dividen Naik ke Rp268 per Saham
Ekonomi

Astra Agro Lestari Catat Pendapatan Rp21,82 Triliun di 2024, Dividen Naik ke Rp268 per Saham

finnews.id – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) berhasil membukukan pendapatan sebesar...

Harga batu bara
Ekonomi

Harga Batu Bara Bergerak Dinamis pada Sabtu (26/4/2025), India Incar Tambang di Indonesia dan Australia

finnews.id – Harga batu bara menunjukkan pergerakan beragam pada Sabtu (26/4/2025), dengan...