finnews.id – Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan bahwa aset lahan sitaan dari kasus korupsi yang disita Kejaksaan Agung masih dalam tahap penjajakan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Potensi lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis, seperti Rumpin (Bogor), Cikupa (Tangerang), dan Maja (Kabupaten Lebak).
Parman menjelaskan bahwa proses pemanfaatan lahan ini memerlukan tahapan hukum yang panjang. “Lahan tersebut harus melalui proses peradilan hingga mendapatkan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025. Setelah inkracht, kepemilikan lahan akan dibalik nama ke Kementerian Keuangan sebelum akhirnya dialihkan ke Badan Bank Tanah melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN) atau inbreng agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Meskipun prosesnya kompleks, Parman optimistis bahwa dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, prosedur ini dapat dipercepat. “Prosesnya memang panjang, tapi insyaallah bisa diperpendek demi percepatan pembangunan rumah rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menyiapkan 1.000 hektare lahan sitaan di Banten untuk mendukung program ini. Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan rumah gratis di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, ia menegaskan bahwa tanah hasil korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Selama sudah inkracht dan tidak ada novum, maka program ini bagus untuk dijalankan,” ujarnya saat ditemui usai rapat bersama asosiasi pengembang perumahan di Gedung Parlemen Senayan.
Dengan komitmen pemerintah dan koordinasi berbagai pihak, diharapkan pemanfaatan lahan sitaan ini dapat berjalan lancar demi mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)