Home News Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi
News

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi

Bagikan
Komisi III DPR menegaskan Kejaksaan tetap berwenang menyidik perkara korupsi dalam RUU KUHAP, membantah kabar soal penghapusan kewenangan tersebut
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Fraksi Gerindra)
Artikel Terkait
Korban Bencana Sumatera 2025
News

Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa, Pencarian 200 Orang Hilang Terus Berlanjut

Konsentrasi pengungsi terbesar masih berada di Provinsi Aceh dengan total 571.201 jiwa....

Baku Tembak Taman Nasional Komodo
News

Dramatis! Baku Tembak di Selat Sape Warnai Penangkapan Pemburu Liar Taman Nasional Komodo

Pimpinan Kelompok Berinisial MS Jadi Buron Hingga saat ini, lima anggota kelompok...

NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

Dede Rika menegaskan, isu spesifik mengenai penyebab perceraian sudah masuk ke pokok...

Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...