Home Ekonomi Kemenperin Minta Data Emisi Industri Harus Dilaporkan ke SIINas
Ekonomi

Kemenperin Minta Data Emisi Industri Harus Dilaporkan ke SIINas

Bagikan
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal itu dalam rangka memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat, yang sejalan dengan upaya mempercepat transformasi industri hijau

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan, upaya tersebut juga sejalan dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Untuk mencapai tujuan ini, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dalam mencapai tujuan itu, perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri. Oleh karena itulah, kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri,” terang Andi kepada Disway Group di Jakarta, Senin 24 Maret 2025.

“Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” tambahnya.

Menurut Andi, penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.

Selain itu, sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau.

“Melalui SE Menperin tersebut, diharapkan Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara,” tuturnya.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha mengatakan, SE Menperin 2/2025 ini merupakan bentuk langkah-langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).

Bagikan
Artikel Terkait
EkonomiNews

GEMPAR NTT Komitmen Gempur Kemiskinan dan Ketertinggalan

finnews.id – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Pembaharuan (GEMPAR) Indonesia...

OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
Ekonomi

NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan batas waktu nasional untuk...

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%
Ekonomi

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%

Finnews.id  – Dana Moneter Internasional atau IMF memberi warning terkait kondisi fiskal...

Ini Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Ekonomi

BUKAN DARI APBN! Ini Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Finnews.id – Pemerintah akhirnya menjelaskan dengan gamblang sumber dana pembangunan gerai Koperasi...