finnews.id – Pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satu langkah yang diusulkan adalah revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan yang berkembang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perubahan tata ruang tidak harus menunggu hingga lima tahun sekali. Menurutnya, jika memang diperlukan, revisi RDTR dapat dilakukan lebih cepat guna mengatasi persoalan mendesak seperti banjir.
Revisi RDTR sebagai Solusi Jangka Panjang
Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Provinsi Banten pada Jumat (21/3/2025), Nusron Wahid menyoroti pentingnya pembaruan tata ruang di Kota Tangerang dan Tangsel. Ia menyatakan bahwa meskipun jadwal revisi belum tiba, perubahan tetap perlu dilakukan demi mengatasi permasalahan banjir yang semakin parah.
“Kabupaten Tangerang sudah menyatakan kesiapan untuk merevisi RTRW, namun Kota Tangerang dan Tangsel masih menunggu waktu yang ditentukan. Kami akan mendorong revisi meskipun belum waktunya, karena ini mendesak,” ujar Nusron.
Ia juga menegaskan bahwa aturan yang menyebut revisi RDTR dan RTRW harus dilakukan setiap lima tahun bukanlah sesuatu yang baku. Jika ada urgensi, perubahan bisa dilakukan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PU dan ATR/BPN. Pemprov Banten juga akan membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti rencana revisi tata ruang ini.
“Kami sudah menjadwalkan koordinasi lebih lanjut setelah Lebaran, tepatnya pada 8 April. Tim teknis akan kami siapkan untuk memastikan bahwa revisi RDTR dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Andra Soni.
Lebih lanjut, Andra Soni menyoroti kondisi banyak sungai di Banten yang mengalami pendangkalan dan penyempitan. Menurutnya, perbaikan tata ruang harus dibarengi dengan langkah konkret dari pemerintah pusat, terutama dalam menormalisasi sungai dan memperbaiki sistem drainase.
“Banyak sungai di Banten yang mengalami pendangkalan dan penyempitan, sehingga meningkatkan risiko banjir. Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian PU dan ATR/BPN, untuk menangani permasalahan ini secara komprehensif,” imbuhnya.
Dukungan Penuh untuk Perubahan Tata Ruang
Pemerintah pusat dan daerah kini berupaya memastikan bahwa revisi RDTR dan RTRW dapat dilakukan dalam waktu dekat. Dengan adanya revisi, diharapkan penataan ruang di wilayah Tangerang dan Tangsel bisa lebih selaras dengan kebutuhan mitigasi bencana, sehingga risiko banjir dapat ditekan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata ruang yang lebih responsif terhadap perubahan lingkungan. Masyarakat pun diharapkan dapat ikut mendukung upaya ini agar wilayah tempat tinggal mereka menjadi lebih aman dan nyaman dari ancaman banjir di masa depan. (*)