Home Megapolitan Pelaku Mutilasi Ditangkap Polresta Tangerang, 15 Bulan Simpan Potongan Tubuh Korban Dalam Freezer
Megapolitan

Pelaku Mutilasi Ditangkap Polresta Tangerang, 15 Bulan Simpan Potongan Tubuh Korban Dalam Freezer

Bagikan
Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mapolresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mapolresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Dari keterangan polisi, kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak kepolisian dari Polres Jakarta utara mendatangi kediaman korban JR di jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II Rt.001/005, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (13/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Pihak Polres Jakarta Utara mencari korban atas laporan penipuan. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.

“Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konfrensi pers, Jumat 21 Maret 2025.

Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.

“Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” ucap Baktiar.

Lanjutnya, dari hasil pendalaman tersangka MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena tersangka dan korban adalah sepupu. Hingga, sekira Februari 2022 Tersangka tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang.

Pada saat tinggal bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya.

Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur.

“Sehingga korban tumbang dan kemudian menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali, setelah dipastikan meninggal selanjutnya mayat korban di bawa ke kamar mandi dan di lakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” beber Kapolres.

Kemudian oleh tersangka potongan potongan tubuh dimasukkan kedalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk, pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh Korban dan dibuang ke sungai kecil di daerah pasar kemis.

Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Pasar kemis Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin,” ulas Baktiar.

Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis.

Kapolres menambahkan, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Gelar Diskusi, JMSI Kabupaten Tangerang Tekankan Pentingnya Sinergitas Media dan Pemerintah

finnews.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang menggelar diskusi publik...

Gubernur Banten Andra Soni dan Menteri ATR-BPN Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025
Megapolitan

Revisi RDTR Didorong untuk Atasi Banjir di Tangerang dan Tangsel

finnews.id – Pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi banjir yang kerap...

Megapolitan

BLK Kosambi Diresmikan, Bupati Tangerang Berharap Dapat Kurangi Pengangguran

Balai Latihan Kerja (BLK) Kosambi, Kabupaten Tangerang, diresmikan dan telah membuka pelatihan...

Megapolitan

Korban Mutilasi Tangerang Ternyata Buronan Polres Jakut Sejak 2017

finnews.id – Korban mutilasi di Vila Tomang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bernama...