Home Megapolitan Pelaku Mutilasi Ditangkap Polresta Tangerang, 15 Bulan Simpan Potongan Tubuh Korban Dalam Freezer
Megapolitan

Pelaku Mutilasi Ditangkap Polresta Tangerang, 15 Bulan Simpan Potongan Tubuh Korban Dalam Freezer

Bagikan
Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mapolresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mapolresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Dari keterangan polisi, kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak kepolisian dari Polres Jakarta utara mendatangi kediaman korban JR di jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II Rt.001/005, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (13/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Pihak Polres Jakarta Utara mencari korban atas laporan penipuan. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.

“Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konfrensi pers, Jumat 21 Maret 2025.

Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.

“Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” ucap Baktiar.

Lanjutnya, dari hasil pendalaman tersangka MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena tersangka dan korban adalah sepupu. Hingga, sekira Februari 2022 Tersangka tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang.

Pada saat tinggal bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Tumpukan Sampah Menggila di Kramat Jati, 33 Truk Diterjunkan Sekaligus

finnews.id – Persoalan tumpukan sampah yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial...

Kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor
Megapolitan

Jalur Puncak Bogor Akan ‘Dirombak’: Pemkab Kaji Siapkan Skema Baru Atasi Macet Horor

finnews.id – Kemacetan kronis di Jalur Puncak yang seolah tanpa solusi mulai...

Megapolitan

One Way Arus Balik Diberlakukan di Tol Cipali Arah Jakarta, Ini Detailnya

finnews.id – Petugas Astra Tol Cipali bersama kepolisian mulai menerapkan rekayasa lalu...

Astra Tol Cipali Akhirnya Buka Jalur Contra Flow Sore Ini: Jangan Terjebak Antrean!
Megapolitan

Lonjakan Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Terlihat, Kendaraan ke Jabotabek Capai 1,95 Juta

finnews.id – Menjelang berakhirnya masa libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, pergerakan...