Home Megapolitan Pelaku Mutilasi Ditangkap Polresta Tangerang, 15 Bulan Simpan Potongan Tubuh Korban Dalam Freezer
Megapolitan

Pelaku Mutilasi Ditangkap Polresta Tangerang, 15 Bulan Simpan Potongan Tubuh Korban Dalam Freezer

Bagikan
Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mapolresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mapolresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Dari keterangan polisi, kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak kepolisian dari Polres Jakarta utara mendatangi kediaman korban JR di jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II Rt.001/005, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (13/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Pihak Polres Jakarta Utara mencari korban atas laporan penipuan. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.

“Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konfrensi pers, Jumat 21 Maret 2025.

Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.

“Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” ucap Baktiar.

Lanjutnya, dari hasil pendalaman tersangka MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena tersangka dan korban adalah sepupu. Hingga, sekira Februari 2022 Tersangka tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang.

Pada saat tinggal bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta 13 November
Megapolitan

Siap-Siap Payung! Jakarta Diguyur Hujan Merata 13 November, Jaksel Paling Lebat

Finnews.id – Warga Ibu Kota diimbau untuk kembali menyiapkan jas hujan dan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Megapolitan

APBD DKI Jakarta Turun Rp10 Triliun Imbasnya ke Subsidi Pangan Murah, Ini Penjelasan Gubernur

finnews.id – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan...

Megapolitan

Duh, JakLingko Lindas Motor di Cilangkap, Pengendara Tewas!

finnews.id – Seorang pengendara sepeda motor tewas akibat terlindas JakLingko di Jalan...

APBD DKI Jakarta disahkan
Megapolitan

APBD DKI Jakarta 2026 Disahkan Rp81,3 Triliun, Turun Rp10 Triliun dari Tahun Sebelumnya

finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi...