Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Ayu/dsw).
Perubahan sistem pendidikan, akses gizi, pengaruh teknologi, hingga perubahan pola hidup menjadi...
Tidak beraktivitas di sektor Besuk Kobokan sejauh 8 km dari puncak. Menjauhi...
finnews.id – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident