Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Ayu/dsw).
“Kemarin kita melakukan pertemuan, di Bali itu ada Sanur Declaration. Di mana...
Pihak Leonardi juga mempertanyakan absennya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek...
Oleh karena itu, pelamar diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan lowongan kerja...
Penyaluran dana ini akan dilakukan setiap bulan melalui lima bank nasional, yaitu...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident