Home News KPK akan Periksa Ridwan Kamil Setelah Lebaran
News

KPK akan Periksa Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi setelah lebaran Idul Fitri 2025.

Adapun, Ridwan Kami jadi saksi dikasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)

“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus PLH. Direktur Penyidikan Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam sepekan ini, Budi menuturkan penyidik akan memeriksa internal Bank BJB terlebih dahulu.

Ia menjelaskan bahwa penyidik akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Untuk pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” tambah Budi.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Kang Emil dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.

Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan lima orang tersangka.

Lima tersngka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, KAD, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kejagung Malaysia Siap Bantu RI Lacak Keberadaan Riza Chalid, Tersangka Korupsi Migas Pertamina

“Kemarin kita melakukan pertemuan, di Bali itu ada Sanur Declaration. Di mana...

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit
News

Skandal Satelit Kemhan: Kuasa Hukum Sebut Laksda (Purn) Leonardi Jadi Tumbal Korupsi Slot Orbit

finnews.id – Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi angkat bicara terkait...

News

Lowongan Kerja PT Kalbe Farma Terbaru Oktober 2025, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar!

finnews.id – Memasuki bulan Oktober 2025, kabar gembira datang untuk para pencari...

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate
News

Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate

finnews.id – Pemerintah Indonesia tengah bersiap meluncurkan Program Pemagangan Digaji Pemerintah 2025,...