Home News Hasto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan
News

Hasto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan

Bagikan
Sekjen PIDP, Hasto Kristiyanto saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipior. Foto: Ayu Novita
Bagikan

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK. “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena proses P-21 yang dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.

Hasto pun menjelaskan soal dampak dari proses P-21 yang tak adil terhadap konstruksi surat dakwaan.

“Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hasto, proses P-21 yang dipaksakan ini membuat gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya.

“Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa,” kata Hasto.

Hasto juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Antirasuah. “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena proses P-21 yang dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja Avian Brands 2025: Kepala Cabang Mini Depo Belitung, Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar

Cara Melamar Lowongan Kerja Avian Brands 2025 Bagi kamu yang tertarik melamar...

News

Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!

Jangan Sampai Terlewat! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini...

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/
News

Rommy: Tidak Benar Mardiono Terpilih Ketum PPP Secara Aklamasi

fin.co.id Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab...

News

Cuma 1 Jam, KAI Hadirkan Promo Tiket Rp80.000 dan Diskon 20 Persen Lewat Access by KAI

Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan! Dengan adanya promo KAI Birthday Flash Sale...