finnews.id – Menyambut momen mudik Lebaran 2025, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menghadirkan kebijakan menarik bagi para pemudik, yaitu diskon tarif tol sebesar 20%. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran arus mudik dan balik di sejumlah ruas tol Trans Jawa. Dengan potongan harga ini, Jasa Marga berharap dapat mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan kenyamanan perjalanan.
Diskon Tol 20%: Solusi Cerdas untuk Mudik Lancar
Diskon tol 20% ini akan berlaku selama delapan hari, terbagi dalam dua periode. Periode pertama adalah empat hari selama arus mudik, yaitu 24-28 Maret 2025. Sementara periode kedua adalah empat hari selama arus balik, yaitu 31 Maret-6 April 2025. Kebijakan ini mencakup beberapa ruas tol yang di kelola oleh Jasa Marga Group, seperti Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.
Menurut Lisye Octaviana, Coorporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan layanan berbasis Environment, Social, and Governance (ESG). “Diskon ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pengguna jalan, tetapi juga membantu mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata,” ujarnya.
Rincian Potongan Tarif untuk Setiap Golongan Kendaraan
Bagi pemudik yang melakukan perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung di Semarang pada 24-26 Maret 2025, diskon 20% akan langsung terasa. Sebagai contoh, tarif kendaraan Golongan I yang semula Rp 440.000 akan turun menjadi Rp 352.000. Sementara itu, kendaraan Golongan II dan III akan menikmati penyesuaian tarif dari Rp 679.500 menjadi Rp 543.600. Tidak ketinggalan, kendaraan Golongan IV dan V juga mendapat potongan dari Rp 894.500 menjadi Rp 715.600.
Namun, untuk periode 26-28 Maret 2025, diskon 20% hanya berlaku di ruas tol yang di kelola oleh Jasa Marga Group. Pada periode ini, tarif kendaraan Golongan I turun menjadi Rp 408.500, Golongan II dan III menjadi Rp 632.300, serta Golongan IV dan V menjadi Rp 830.500.