Home News Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
News

Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Bagikan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Bagikan

finnews.id – Kantor Media Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada 19 Maret 2025, sebuah kiriman mencurigakan diterima di redaksi Tempo, yang ternyata berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus dan dilapisi styrofoam.

Diketahui, kiriman tersebut ditujukan kepada salah satu awak redaksinya, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica sebagai wartawan desk politik dan host siniar bocor alus.

Merespons tindakan teror ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.

Ninik menegaskan bahwa perbuatan semacam itu merupakan ancaman nyata terhadap independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Padahal, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Ninik menekankan bahwa tidak ada pembenaran dalam melakukan teror atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ia menegaskan, wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

“Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki,” tegasnya.

Dewan Pers juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik untuk menempuh jalur hukum yang sah. “Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya.

Dewan Pers tidak tinggal diam terhadap insiden ini. Ninik menyampaikan beberapa tuntutan terkait teror yang terjadi:

  • Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika tidak segera ditangani, ancaman semacam ini berpotensi terulang di masa depan.
  • Dewan Pers mengimbau semua pihak agar menghindari cara-cara tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.
  • Dewan Pers mendorong Tempo untuk melaporkan insiden teror ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum, karena intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
  • Dewan Pers juga mengingatkan agar pers tetap tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugas secara profesional, kritis, dan objektif dalam menyampaikan kebenaran.

Dengan ancaman terhadap jurnalis ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang demokratis dan transparan.

Maka dari itu, ancaman terhadap pers harus segera dihentikan, dan aparat hukum diminta untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto ke Universitas Indonesia (UI) ketika digelar Konsolidasi Mahasiswa Nasional UI, Depok, 16 April 2025.
News

Terbongkar Sosok F, Undang TNI ke UI Berujung Ketua BEM FIA Dimakzulkan

finnews.id – Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
News

Komnas Perempuan Kecam Predator Seksual Jepara Lecehkan 31 Korban

finnews.id – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual...

News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kuota impor terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dihapuskan.
News

Prabowo Minta Sekolah Rakyat Dilaksanakan Secara Matang dan Tepat Sasaran

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto...