Home News Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
News

Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Bagikan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Bagikan

finnews.id – Kantor Media Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada 19 Maret 2025, sebuah kiriman mencurigakan diterima di redaksi Tempo, yang ternyata berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus dan dilapisi styrofoam.

Diketahui, kiriman tersebut ditujukan kepada salah satu awak redaksinya, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica sebagai wartawan desk politik dan host siniar bocor alus.

Merespons tindakan teror ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.

Ninik menegaskan bahwa perbuatan semacam itu merupakan ancaman nyata terhadap independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Padahal, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Ninik menekankan bahwa tidak ada pembenaran dalam melakukan teror atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ia menegaskan, wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

“Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki,” tegasnya.

Dewan Pers juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik untuk menempuh jalur hukum yang sah. “Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya.

Dewan Pers tidak tinggal diam terhadap insiden ini. Ninik menyampaikan beberapa tuntutan terkait teror yang terjadi:

  • Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika tidak segera ditangani, ancaman semacam ini berpotensi terulang di masa depan.
  • Dewan Pers mengimbau semua pihak agar menghindari cara-cara tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.
  • Dewan Pers mendorong Tempo untuk melaporkan insiden teror ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum, karena intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
  • Dewan Pers juga mengingatkan agar pers tetap tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugas secara profesional, kritis, dan objektif dalam menyampaikan kebenaran.

Dengan ancaman terhadap jurnalis ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang demokratis dan transparan.

Maka dari itu, ancaman terhadap pers harus segera dihentikan, dan aparat hukum diminta untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/
News

Rommy: Tidak Benar Mardiono Terpilih Ketum PPP Secara Aklamasi

fin.co.id Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab...

News

Cuma 1 Jam, KAI Hadirkan Promo Tiket Rp80.000 dan Diskon 20 Persen Lewat Access by KAI

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memanjakan para...

Hutama Karya Rehabilitasi 103 Irigasi di Aceh dan Bali untuk Perkuat Ketahanan Pangan
News

Hutama Karya Rehabilitasi 103 Irigasi di Aceh dan Bali untuk Perkuat Ketahanan Pangan

finnews.id – PT Hutama Karya (Persero) kembali dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum untuk...

News

Lowongan Kerja PT KAO Indonesia September 2025, Dibuka untuk Fresh Graduate dan Berpengalaman

finnews.id – Buat kamu para pencari kerja atau fresh graduate yang lagi...