Home News Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
News

Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Bagikan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Bagikan

finnews.id – Kantor Media Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada 19 Maret 2025, sebuah kiriman mencurigakan diterima di redaksi Tempo, yang ternyata berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus dan dilapisi styrofoam.

Diketahui, kiriman tersebut ditujukan kepada salah satu awak redaksinya, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica sebagai wartawan desk politik dan host siniar bocor alus.

Merespons tindakan teror ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.

Ninik menegaskan bahwa perbuatan semacam itu merupakan ancaman nyata terhadap independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Padahal, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Ninik menekankan bahwa tidak ada pembenaran dalam melakukan teror atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ia menegaskan, wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

“Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki,” tegasnya.

Dewan Pers juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik untuk menempuh jalur hukum yang sah. “Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya.

Dewan Pers tidak tinggal diam terhadap insiden ini. Ninik menyampaikan beberapa tuntutan terkait teror yang terjadi:

  • Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika tidak segera ditangani, ancaman semacam ini berpotensi terulang di masa depan.
  • Dewan Pers mengimbau semua pihak agar menghindari cara-cara tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.
  • Dewan Pers mendorong Tempo untuk melaporkan insiden teror ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum, karena intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
  • Dewan Pers juga mengingatkan agar pers tetap tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugas secara profesional, kritis, dan objektif dalam menyampaikan kebenaran.

Dengan ancaman terhadap jurnalis ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang demokratis dan transparan.

Maka dari itu, ancaman terhadap pers harus segera dihentikan, dan aparat hukum diminta untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Contraflow
News

Arus Balik Libur Natal Padat, Contraflow Tol Jakarta–Cikampek Diperpanjang hingga KM 70

finnews.id – Kepadatan arus balik libur Natal 2025 membuat petugas kembali memperpanjang...

Banjir Kalsel
News

Banjir di Banjar Kalimantan Selatan Makin Meluas, Lebih dari 18 Ribu Warga Terdampak

finnews.id – Bencana banjir kembali melanda wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hujan...

Penolakan UMP Jakarta 2026
News

Soal UMP 2026, KSPI Buka Dialog dengan Pemprov DKI, Aksi Buruh Mengepung Istana Akhir Desember Tetap Jalan

finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons ajakan Wakil Gubernur DKI...

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
News

Misi Rebut Kembali Basis Banteng: Dolfie Palit Resmi Pimpin DPD PDIP Jawa Tengah 2025-2030

Finnnews.id – Peta politik Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penetapan kepengurusan...