Home Ekonomi Coretax Jadi ‘Kambing Hitam’ Defisit APBN hingga Rp31,2 Triliun 
Ekonomi

Coretax Jadi ‘Kambing Hitam’ Defisit APBN hingga Rp31,2 Triliun 

Bagikan
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Bagikan

finnews.id – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp31,2 triliun pada Februari 2025 disebut-sebut karena permasalahan teknis dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, meski Coretax didesain untuk memudahkan administrasi perpajakan negara, ketidaksiapan implementasinya justru menghambat penerimaan negara hingga membuat defisit APBN.

Yakni, ketika diimplementasikan sejak 1 Januari, implementasi ini kemudian menimbulkan permasalahan-permasalahan teknikal dalam pelaksanaan di lapangan.

“Sehingga mengganggu data-data penerimaan pajak kita, mengganggu akses pembayaran pajak kita dan sebagainya,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025, di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Misbakhun menjelaskan bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan hingga 30 persen pada Februari 2025 hingga membuat defisit APBN.

Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turut mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas, meski masih dalam batas normal.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan bea cukai justru mengalami kenaikan mencapai Rp52,5 triliun atau tumbuh 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.

“Karena penerimaan bea cukai juga naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Karena apa? Kalau penerimaan kepabeanan dan cukainya naik, penerimaan pajak pasti naik. Jadi kalau ada penerimaan pajak turun, pasti ada problem teknikal Coretax yang belum bisa kita jelaskan di mana letak permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya pula.

Kendati demikian, ia optimistis bahwa penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring masuknya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak individu dan korporasi ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Situasi ini pasti biasanya kita akan mengalami rebound ketika kita (masuk) bulan Maret dan bulan April ketika SPT PPh perorangan dan PPh korporasi itu tahunannya masuk kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan kita mulai recover, dan kemudian baru kita PPh Pasal 25 dan seterusnya itu mulai di bulan-bulan selanjutnya,” kata dia lagi.

Kemudian Misbakhun kembali menambahkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola APBN. Komisi XI DPR RI, katanya, terus berupaya menjaga defisit tetap berada di angka 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Tambahan Produksi Minyak Blok Cepu, Target Tembus 180 Ribu Barel per Hari
Ekonomi

Prabowo Resmikan Tambahan Produksi Minyak Blok Cepu, Target Tembus 180 Ribu Barel per Hari

finnews.id – Indonesia kembali mencetak pencapaian di sektor energi. Presiden Republik Indonesia...

75 Truk Over Dimension Over Loading Ditindak di Lima Ruas Tol, Ini Langkah Tegas Hutama Karya dan Dishub
Ekonomi

75 Truk Over Dimension Over Loading Ditindak di Lima Ruas Tol, Ini Langkah Tegas Hutama Karya dan Dishub

finnews.id – Pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih jadi momok...

Ekonomi

Badan Bank Tanah Ajak Kadin Kolaborasi, Janjikan Tanah Clean and Clear untuk Pengusaha

finnews.id – Pengusaha kini punya harapan baru untuk mendapat lahan usaha tanpa...

Terbongkar! Ini Cara agar DC Pinjol Tidak Bisa Deteksi dan Lacak Keberadaanmu
Ekonomi

Apakah Pinjol Galbay Bisa Masuk Penjara? Ini Jawaban Hukumnya

finnews.id – Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Pertanyaan ini sering muncul...