“Dari kejanggal-kejanggalan ini maka wajar apabila kejaksaan menciu ada korupsi di dalam proses perizinanya” ujar Nadif.
Nadif juga meminta agar DPRD Malteng menggunakan kewenangannya secara tegas dan mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin PT. Waragonda.
“Kami hanya butuh DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai bentuk dukungan kepada kami masyarakat. Suda berulang kali kami melakukan RDP tapi tak kunjung Rekomendasi itu keluar. Ada apa sebenarnya?” pungkas Nadif. (*)