finnews.id – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus mengeluarkan seruan terkait boikot produk terafiliasi Israel. SMURP menegaskan dukungan penuh terhadap pernyataan terbaru MUI terkait keberlanjutan aksi boikot selama bulan Ramadhan 1446 H.
“Kami meminta MUI untuk terus menghimbau dan mengingatkan umat agar konsisten dalam aksi boikot produk terafiliasi Israel. Himbauan ini penting agar umat tidak abai dan tetap berkomitmen,” ujar Koordinator SMURP, Andrian Rizky, dalam audiensi bersama MUI pada Jumat, 14 Maret 2025.
MUI Didorong Konsisten dalam Seruan Boikot
Sebagai organisasi yang menaungi umat Islam di Indonesia, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kemerdekaan Palestina. SMURP menegaskan bahwa boikot produk Israel adalah salah satu bentuk perjuangan nyata dalam mendukung Palestina hingga kemerdekaan yang seutuhnya tercapai.
“MUI harus terus mengingatkan umat Islam bahwa perjuangan Palestina masih panjang. Konsistensi dalam boikot adalah bagian dari komitmen umat Islam terhadap kemerdekaan Palestina,” kata Andrian.
Fenomena Palestine Washing dalam Boikot Produk Israel
SMURP juga menyoroti maraknya praktik Palestine Washing, yaitu strategi beberapa produk terafiliasi Israel yang berpura-pura mendukung Palestina melalui donasi kemanusiaan. Andrian menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya kamuflase untuk menghindari boikot.
“Kami mengingatkan MUI agar tidak terkecoh dengan strategi Palestine Washing. Donasi mereka tidak akan mampu mengembalikan nyawa dan darah umat Muslim yang tertumpah di Palestina,” tegasnya.
Daftar Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot
SMURP tetap berpegang pada daftar 10 merek produk yang dirilis Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sebagai produk genosida atau produk yang memiliki keterkaitan dengan Israel, di antaranya:
- Starbucks, Danone, Nestlé, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca-Cola Group, McDonald’s, Mondelez, Burger King.
- Berbagai produk kurma Israel yang beredar di pasaran.
Kesepuluh produk ini juga tercantum dalam daftar boikot internasional di situs boycott.thewitness dan bdnaash.
BKPRMI Dukung Fatwa MUI dalam Gerakan Boikot
Ketua Umum Badan Komunikasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Nanang Mubarok, menyatakan bahwa fatwa dan seruan MUI adalah bentuk peningkatan kesadaran umat Islam akan perjuangan Palestina. Seruan boikot sangat penting untuk menjaga konsistensi aksi boikot, terutama ketika kampanye mulai meredup.
“Bagi BKPRMI, fatwa MUI adalah perintah. Gerakan boikot ini adalah langkah kolektif untuk meningkatkan kesadaran umat Islam Indonesia,” ujar Nanang dalam podcast Trust Indonesia, Kamis (13/3) malam.
BKPRMI telah menerbitkan edaran dan himbauan kepada seluruh anggota di Indonesia untuk mengikuti Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang dirilis pada November 2023.
Boikot sebagai Peluang Produk Halal dan Ekonomi Masjid
Nanang juga menekankan bahwa pengalihan konsumsi dari produk Israel ke produk lokal membuka peluang bagi produk nasional untuk berkembang. Hal ini mendukung gerakan membangun ekonomi masjid (Gerbang Emas) melalui kolaborasi dengan berbagai mitra.
“Boikot ini adalah peluang besar bagi kita untuk menyediakan produk alternatif yang lebih halal dan berkah,” tuturnya.
Aksi Sosial: Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Sebagai bentuk rasa syukur atas dukungan umat Islam Indonesia terhadap aksi boikot, SMURP dan BKPRMI juga mengadakan aksi berbagi 500 takjil kepada pengendara dan warga sekitar kantor MUI.
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, aksi boikot diharapkan semakin konsisten dan berdampak nyata dalam mendukung perjuangan Palestina. (*)