Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu, Sesuai Harga Beras Premium
Home News Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu, Sesuai Harga Beras Premium
News

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu, Sesuai Harga Beras Premium

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Angka ini disesuaikan dengan harga beras premium, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, menjelaskan bahwa kenaikan ini mempertimbangkan dinamika harga beras agar zakat fitrah tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Meski demikian, umat Muslim di luar wilayah tersebut atau yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan sesuai kondisi setempat.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan wajib ditunaikan sebelum shalat Idulfitri. Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar. Baznas memastikan distribusi zakat sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) serta delapan golongan penerima zakat yang ditetapkan dalam Islam.

Dengan keputusan ini, aturan sebelumnya dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...