finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Saksi yang Diperiksa
Kali ini, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial YC, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Prospera Asset Management. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam investasi Jiwasraya yang terjadi selama satu dekade terakhir. Skandal ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka IR yang diduga memiliki peran dalam praktik korupsi tersebut.
Tujuan Pemeriksaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana serta modus operandi dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kamis (6/3/2025).
Skandal Korupsi Jiwasraya
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor asuransi Indonesia. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Praktik investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian menyebabkan likuiditas perusahaan terganggu, hingga akhirnya gagal membayar klaim nasabah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka serta menelusuri berbagai aset terkait kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta mekanisme aliran dana dalam skandal Jiwasraya.
Komitmen Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Harli Siregar.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berlanjut, diharapkan proses penyidikan segera mencapai tahap penyelesaian, sehingga keadilan bagi para korban, khususnya nasabah Jiwasraya, dapat segera terwujud.