finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dan importasi gula. Dalam penyelidikan terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Tata Niaga Timah
Dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diperiksa adalah:
- AM, Manager PT Refined Bangka Tin.
- PC, Karyawan PT Refined Bangka Tin.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam skandal tersebut. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).
Korupsi Importasi Gula, Satu Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung hari ini, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial SSY, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Gerbong Cahaya Utama. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang menyeret nama Tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.
“Pemeriksaan terhadap saksi SSY dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan guna mengungkap peran para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan. Hal ini penting untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (6/3).
Kasus ini diduga melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam proses importasi gula, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain guna memperjelas konstruksi perkara. Masyarakat yang memiliki informasi terkait diimbau untuk bekerja sama dalam proses hukum ini.
Penyidik akan mengembangkan lebih lanjut kasus ini guna mengungkap aktor utama yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah dan importasi gula. Kejaksaan Agung memastikan langkah hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional guna menindak tegas para pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus ini.