Home News Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Importasi Gula
News

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Importasi Gula

Bagikan
Kejagung. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dan importasi gula. Dalam penyelidikan terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Tata Niaga Timah

Dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diperiksa adalah:

  • AM, Manager PT Refined Bangka Tin.
  • PC, Karyawan PT Refined Bangka Tin.

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam skandal tersebut. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).

Korupsi Importasi Gula, Satu Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung hari ini, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial SSY, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Gerbong Cahaya Utama. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang menyeret nama Tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.

“Pemeriksaan terhadap saksi SSY dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan guna mengungkap peran para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan. Hal ini penting untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (6/3).

Bagikan
Artikel Terkait
Korban Bencana Sumatera 2025
News

Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa, Pencarian 200 Orang Hilang Terus Berlanjut

Finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya kenaikan signifikan jumlah...

Baku Tembak Taman Nasional Komodo
News

Dramatis! Baku Tembak di Selat Sape Warnai Penangkapan Pemburu Liar Taman Nasional Komodo

Finnews.id – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama jajaran Kepolisian terlibat baku...

NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda...

Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...