Home News Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Importasi Gula
News

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Importasi Gula

Bagikan
Kejagung. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dan importasi gula. Dalam penyelidikan terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Tata Niaga Timah

Dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diperiksa adalah:

  • AM, Manager PT Refined Bangka Tin.
  • PC, Karyawan PT Refined Bangka Tin.

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam skandal tersebut. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).

Korupsi Importasi Gula, Satu Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung hari ini, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial SSY, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Gerbong Cahaya Utama. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang menyeret nama Tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.

“Pemeriksaan terhadap saksi SSY dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan guna mengungkap peran para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan. Hal ini penting untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (6/3).

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...