Home News Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Bagikan
Kejagung. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Adapun dua saksi yang diperiksa berinisial:

  • AM, selaku Manager PT Refined Bangka Tin.
  • PC, selaku Karyawan PT Refined Bangka Tin.

Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani.

Pernyataan Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. “Kami terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Maret 2025.

Kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk menjadi sorotan karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap modus operandi yang digunakan serta aliran dana dalam skandal ini.

Langkah Lanjutan Penyidikan

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan serta akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas konstruksi kasus ini. “Kami mengimbau semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk bekerja sama dalam proses penyidikan demi kepentingan hukum dan keadilan,” tambah Harli Siregar.

Penyidik akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap aktor utama yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam tata niaga timah di Indonesia. Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menindak tegas semua pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...