Home News Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina Internasional Shipping Jadi Tersangka Korupsi, Siap-Siap Petinggi Pertamina Lainnya Menyusul..
News

Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina Internasional Shipping Jadi Tersangka Korupsi, Siap-Siap Petinggi Pertamina Lainnya Menyusul..

Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina Internasional Shipping!

Bagikan
Dirut
Dirut Korupsi. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, YF.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Penyidikan yang dilakukan berdasarkan berbagai Surat Perintah Penyidikan ini mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa tersangka melakukan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah domestik sehingga lebih memilih impor dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tindakan ini telah menyebabkan kenaikan harga dasar BBM yang berdampak langsung pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM oleh pemerintah.

"Dalam kasus ini, para tersangka mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang melalui broker tertentu dengan harga tinggi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara," ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta.

Modus Operandi dan Pengungkapan Fakta

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka RS, SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) terlibat dalam manipulasi Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Hal ini dilakukan agar kebutuhan minyak mentah dalam negeri harus dipenuhi dengan impor.

Di sisi lain, produksi minyak mentah dalam negeri yang seharusnya digunakan justru diekspor dengan dalih tidak memenuhi spesifikasi kilang. Dengan demikian, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga lebih banyak melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih mahal.

Lebih lanjut, dalam proses impor tersebut ditemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker tertentu untuk menentukan harga tinggi sebelum tender dilaksanakan. Ini menyebabkan markup harga minyak mentah dan produk kilang yang sangat signifikan.

Para Tersangka yang Telah Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan, selain RS dan YF, terdapat lima tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini, antara lain:

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...