Home News Syarat dan Langkah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Terbaru
News

Syarat dan Langkah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Terbaru

Penerima Bansos PKH dan BPNT.

Bagikan
Penerima Bansos PKH dan BPNT Terbaru. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). PKH bertujuan membantu keluarga miskin dengan memberikan bantuan tunai bersyarat, sementara BPNT menyediakan bantuan pangan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima. Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.

  • Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Selain itu, mereka harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini ditentukan berdasarkan data ekonomi dan sosial yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia di atas 70 tahun. Besaran bantuan bervariasi, misalnya ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp3 juta per tahun, sementara anak sekolah menerima bantuan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun tergantung jenjang pendidikan.

Sementara itu, BPNT diberikan kepada keluarga miskin yang juga terdaftar dalam DTKS. Bantuan ini berupa saldo elektronik sebesar Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang bersifat tunai, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain terdaftar dalam DTKS, penerima bansos juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai dengan data di Dukcapil. Jika ada ketidaksesuaian data, masyarakat harus segera memperbarui informasi mereka di kantor desa atau kelurahan agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

  • Cara Mengecek Penerima Bansos Secara Online

Pemerintah menyediakan layanan daring untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima bansos. Salah satu cara yang paling mudah adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini memungkinkan masyarakat untuk mencari informasi penerima bansos berdasarkan wilayah dan nama penerima.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna hanya perlu memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal mereka. Setelah itu, mereka harus mengetikkan nama sesuai KTP dan memasukkan kode verifikasi yang muncul di layar. Jika data cocok dengan yang ada di DTKS, maka informasi penerima bansos akan ditampilkan.

Situs ini menampilkan daftar penerima bansos PKH dan BPNT beserta status pencairannya. Jika nama seseorang tidak muncul dalam daftar, itu berarti mereka belum terdaftar sebagai penerima atau data mereka belum diperbarui dalam sistem DTKS. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka sudah benar dan terdaftar di DTKS.

Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat mengecek status bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. 

  • Langkah-Langkah Cek Penerima Bansos di Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima bansos secara lebih praktis. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan digunakan oleh siapa saja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

<p>Setelah mengunduh aplikasi, pengguna harus melakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan alamat email atau nomor telepon. Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat langsung mengakses fitur pencarian penerima bansos dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

Aplikasi ini juga memiliki fitur Usul dan Sanggah, yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri sebagai penerima bansos jika merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Selain itu, fitur ini juga memungkinkan pengguna untuk melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak memenuhi kriteria, sehingga bantuan dapat lebih tepat sasaran.

Dengan adanya aplikasi ini, transparansi dalam penyaluran bansos semakin meningkat. Masyarakat dapat secara langsung memantau status bantuan mereka dan memastikan bahwa data mereka sudah benar dalam sistem DTKS. Jika ada kendala dalam penggunaan aplikasi, masyarakat dapat menghubungi dinas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar sebagai Penerima?

Jika seseorang merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bansos, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa kembali data kependudukan mereka. Pastikan bahwa NIK dan KK sudah sesuai dengan data yang ada di Dukcapil. Jika ada ketidaksesuaian, segera lakukan pembaruan data di kantor desa atau kelurahan.

Langkah berikutnya adalah mengajukan usulan sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur “Usul” memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan KK. Setelah pengajuan dilakukan, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum dimasukkan ke dalam DTKS.

Jika pengajuan melalui aplikasi tidak berhasil, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk meminta bantuan dalam proses pendaftaran DTKS. Biasanya, pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data secara berkala, sehingga penting untuk memastikan bahwa data sudah benar sebelum periode pembaruan berikutnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan keluhan atau pertanyaan melalui call center Kementerian Sosial atau dinas sosial setempat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bantuan sosial dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

  • Kesimpulan

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT sangat penting dalam membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan syarat tertentu bagi penerima dan menyediakan berbagai cara untuk mengecek status penerima bansos secara online.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika tidak terdaftar, mereka dapat mengajukan usulan melalui aplikasi atau langsung ke kantor desa/kelurahan untuk memperbarui data mereka di DTKS.

Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan mudah diakses, diharapkan bantuan sosial dapat tersalurkan dengan lebih efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa data kependudukan mereka sudah benar dan aktif dalam sistem DTKS agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Bagikan
Artikel Terkait
Gerhana Bulan Total Maret 2025 Apakah Bisa Dilihat dari Indonesia?
News

Fenomena Langka! Gerhana Bulan Total Maret 2025, Ini Jadwal dan Wilayah yang Beruntung

finnews.id – Dalam waktu dekat, dunia akan menyaksikan salah satu peristiwa astronomi...

Badan Bank Tanah Teken MoU dengan BAZNAS
News

Badan Bank Tanah Gandeng BAZNAS, Siap Bangun Masjid dan Pesantren untuk Masyarakat

finnews.id – Badan Bank Tanah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan...

Kesiapan Operasi Ketupat 2025
News

Cek Kesiapan Operasi Ketupat 2025, Dirlantas Polda Metro Pantau Titik Rawan Jalur Mudik

Dirlantas Polda Metro cek kesiapan Operasi Ketupat 2025 dengan memantau titik rawan...

KPK Sita Barang Bukti
News

KPK Sita Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB di Rumah Ridwan Kamil

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti yang diduga...