“Sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, jika tidak bisa memulangkan Paulus Tannos dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya, dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan.
“Tannos bisa bepergian kemanapun negara di dunia ini tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari pengalaman ditahan di Singapura,” tuturnya.
Menurut dia, jika hal ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Paulus Tannos ditangkap dan ditahan di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Sekadar Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Ayu)