Home News KPK Diminta Gercep Urus Ekstradisi Paulus, Kalau Tidak…
News

KPK Diminta Gercep Urus Ekstradisi Paulus, Kalau Tidak…

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Waktu penahanan terhadap tersangka korupsi Kartu Tanda Penduduk elketronik (e-KTP), Paulus Tannos akan berakhir satu bulan lagi atau 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta gerak cepat (gercep) terkait dengan ekstradisi Paulus yang hingga saat ini masih ditahan di Singapura.

“Masa 45 hari penahanan Paulus Tannos akan berakhir tanggal 3 Maret atau tepat 1 bulan dari saat ini,” kata Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin 3 Februari 2025.

Menurut Yudi, satu bulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi. Apalagi, kata dia, ini pertama kali perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura terutama terkait kasus korupsi.

“Tentu akan banyak dinamika terkait hal hal teknis dan prosedural legalitas yang terjadi yang menjadi diplomasi maupun negoisasi antara Indonesia dan Singapura terkait pemulangan Tannos,” katanya.

Dia memprediksi, Tannos tidak akan mau kembali ke Indonesia. Tentu, kata dia, kubu Tannos akan melakukan langkah hukum.

“Ini belum dari pihak Tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia dengan melakukan perlawanan hukum baik penahanan dirinya oleh pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia,” sambungnya.

Yudi mengatakan, tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan mulai dari enggan mengakui keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, sudah berpindah kewarganegaraan, dan soal keselamatan diri. Maka itu, dia meminta, KPK gerak cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.

“Tentu Pemerintah Singapura melalui CPIB (KPK-nya Singapura) dengan menahan Paulus Tannos telah berkomitmen untuk membantu Indonesia. Sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan pihak Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, apabila Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia, maka ini menjadi sejarah baru untuk ekstradisi Indonesia dan Singapura.

“Namun jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian kemana saja dengan paspor negara barunya,” katanya.

“Sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan,” lanjutnya.

Ia menegaskan, jika tidak bisa memulangkan Paulus Tannos dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya, dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan.

“Tannos bisa bepergian kemanapun negara di dunia ini tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari pengalaman ditahan di Singapura,” tuturnya.

Menurut dia, jika hal ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Paulus Tannos ditangkap dan ditahan di Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

Sekadar Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...