Home News Dosen ASN Gelar Demo di Monas Tuntut Pencairan Tukin yang Belum Dibayar Sejak 2020
News

Dosen ASN Gelar Demo di Monas Tuntut Pencairan Tukin yang Belum Dibayar Sejak 2020

Bagikan
Bagikan

finnews.id — Ratusan dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi demonstrasi di depan Monumen Nasional, Jakarta, Senin, 3 Januari 2025.

Dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang sejak 2020 belum terbayarkan oleh pemerintah.

Sekitar 300 dosen dari seluruh penjuru Indonesia hadir mengrnakan pakaian putih dan membawa spanduk bertuliskan aspirasi mereka.

“Dosen ASN K/L Lain Sudah Lama Bertukin, ASN Kemendiktisaintek Kapan?,” bunyi spanduk dari Korwil Sumatra.

“Tanpa tukin dosen, Indonesia Emas berubah cemas!” tulis dosen ASN ADAKSI Korwil Kepulauan Riau.

Begitu pula dosen ASN Politani Payakumbuh yang membentangkan spanduk bertuliskan, “Bayarkan tukin sejak 2020!”

“Bapak Presiden, buat kebijakan tukin seadil-adilnya kepada kami, tanpa diskriminasi,” tegas ADAKSI Pusat.

Kemudian, pada 09.30 WIB, demonstran berjalan menyusuri Jalan Merdeka Barat menuju Istana Kepresidenan sembari meneriakkan orasi tuntutan.

Massa meneriakkan, “Tukin, cair, cair, cair!”

Aksi ini juga dimeriahkan oleh lagu penyemangat yang mebggambarkan bagaimana perjuangan dosen mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi tak mendapatkan haknya berupa tukin.

“Tukin dosen dikhianati, tunjangan kinerja tak terlihat. Kerja keras tak dihargai, hati dosen terluka. Dosen yang terluka tetap berdiri, mengharapkan keadilan dari yang berkuasa. Tunjangan kinerja bukanlah untuk dia, tapi hak dosen yang harus dipenuhi,” lirik nyanyian tersebut.

Diungkapkan oleh Kornas ADAKSI Anggun Gunawan, para dosen ASN Kemendiktisaintek belum pernah mendapatkan tukin, bahkan sejak dikeluarkannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.

Selain itu, pihaknya menginginkan agar tukin yang dibayarkan bukan hanya bagi dosen di perguruan tinggi tertentu saja, tetapi seluruh dosen ASN.

“Tuntutan (tukin) ini berlaku untuk dosen ASN yang mengajar di PTN Satker, BLU, PTNBH, maupun di LLDikti, sebagaimana hak yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN,” ungkap Anggun Gunawan dalam keterangan yang diterima Disway, 31 Januari 2025. (Annisa/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...