finnews.id – Bagi para pedagang yang ingin usaha LPG 3 KG, berikut cara menjadikan warung eceran sebagai pangkalan LPG 3Kg.
Penjualan gas LPG 3kg dilarang dilakukan melalui pengecer mulai per 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas berwarna hijau harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemberhentian gas LPG 3KG di warung pengecer agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pemerintah pun membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.
Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Adapun cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 KG
- Mendaftar Melalui Agen Resmi
Langkah pertama adalah mendaftarkan diri Anda melalui agen-agen resmi yang bekerja sama dengan penyedia LPG 3 Kg. Setelah terdaftar, Anda akan diminta untuk membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS). - Membuat Akun di OSS
Untuk mendaftar di OSS, ikuti langkah berikut:
Buka situs OSS di www.oss.go.id.
Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email Anda.
Klik Submit, dan Anda akan menerima email untuk proses aktivasi.
Setelah menerima email, klik ‘Aktivasi’ untuk melanjutkan.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
- Ajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah akun OSS Anda aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB:
Kembali ke situs www.oss.go.id dan login menggunakan email serta password yang telah diterima.
Pilih menu ‘Permohonan’ dan klik ‘IUMK’.
Klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan lengkapi profil usaha Anda.
Pastikan untuk menyimpan data dan melanjutkan pengisian formulir yang diminta, termasuk detail usaha.
Setelah mengisi semua formulir, klik Setuju untuk melanjutkan.
Terakhir, klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’ dan tunggu dokumen yang diajukan muncul.
Cetak dokumen yang diperlukan untuk mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 Kg.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa resmi menjadi pangkalan LPG 3 Kg dan mendukung keb