Home News Pengamat Yakin MK akan Tolak Gugatan Pilgub Malut
News

Pengamat Yakin MK akan Tolak Gugatan Pilgub Malut

Bagikan
Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar. (Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, yakin Mahkamah Konsitusi (MK) akan tolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) 2024 dari pasangan nomor urut 01 (Husain – Asrul), 02 (Aliong – Sahril) dan kubu 03 (MK – Bisa) terhadap pasangan nomor urut 04 (Sherly – Sarbin)

Rorano menyebut, ketiga pasangan calon tersebut mendalilkan dugaan kecurangan pilgub yang bukan merupakan wewenang MK untuk mengadili.

Sebab wewenang MK berpijak pada sangketa perselisihan hasil pemilihan bukan mengadili sangketa proses.

“Sebagian besar permohonan ketiga pasangan calon itu bukan merupakan wewenang MK untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran”. Katanya, Sabtu 1 Februari 2025.

Alumnus Doktoral Universitas Jayabaya itu mengemukakan bahwa baleid kewenangan MK yang menjadi objectum litis secara limitatif telah ditentukan dalam UUD 1945 dan secara implisit dalam ketentuan perundang – undangan berkaitan dengan sangketa perselisihan hasil pemilihan.

Sementara pengaturan sengketa proses penyelenggaraan pemilu sebagai koreksi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kita lihat dalam prosesnya, laporan ataupun temuan yang di proses dibawaslu kota dan provinsi semua clear. Termasuk tidak ada gugatan di pengadilan tata usaha negara atas sengketa proses pemilihan yang terjadi”, katanya.

Hal lain berkaitan dengan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kata Rorano, akan sangat sulit dalam pembuktiannya. Sebab tidak ada alat bukti yang memiliki dampak electoral terhadap perolehan suara Sherly – Sarbin sebagaimana yang terlihat baik dalam permohonan maupun selama sidang berlangsung.

“Belum ada satupun pasangan yang mampu mendalilkan satu pelanggaran yang berkaitan perselisihan hasil. Jadi dapat dikatakan, permohonan ketiga calon tersebut salah alamat.” terang Rorano

Ia meyakini, MK akan menolak permohonan pemohon dalam putusan dismissal atau setidaknya dalam sidang pendahuluan akan datang. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lebaran 2026 Kapan? Intip Jadwal Sidang Isbat, Lokasi, dan Prediksi Idul Fitri 1447 H

finnews.id – Momen yang paling dinantikan seluruh umat Muslim di Indonesia segera...

News

Mudik Lebaran 2026: ASTRA Infra Siaga 24 Jam Hadapi Lonjakan Arus dan Risiko Cuaca Ekstrem

  finnews.id – Perjalanan mudik tahun ini menghadapi tantangan ganda: kepadatan lalu...

Mudik Gratis PTPN Group 2026
News

Mudik Gratis BUMN 2026: PTPN Group Fasilitasi 2.795 Pemudik Menuju 26 Rute di Indonesia

Finnewsid – Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...