Home News Pengamat Yakin MK akan Tolak Gugatan Pilgub Malut
News

Pengamat Yakin MK akan Tolak Gugatan Pilgub Malut

Bagikan
Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar. (Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, yakin Mahkamah Konsitusi (MK) akan tolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) 2024 dari pasangan nomor urut 01 (Husain – Asrul), 02 (Aliong – Sahril) dan kubu 03 (MK – Bisa) terhadap pasangan nomor urut 04 (Sherly – Sarbin)

Rorano menyebut, ketiga pasangan calon tersebut mendalilkan dugaan kecurangan pilgub yang bukan merupakan wewenang MK untuk mengadili.

Sebab wewenang MK berpijak pada sangketa perselisihan hasil pemilihan bukan mengadili sangketa proses.

“Sebagian besar permohonan ketiga pasangan calon itu bukan merupakan wewenang MK untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran”. Katanya, Sabtu 1 Februari 2025.

Alumnus Doktoral Universitas Jayabaya itu mengemukakan bahwa baleid kewenangan MK yang menjadi objectum litis secara limitatif telah ditentukan dalam UUD 1945 dan secara implisit dalam ketentuan perundang – undangan berkaitan dengan sangketa perselisihan hasil pemilihan.

Sementara pengaturan sengketa proses penyelenggaraan pemilu sebagai koreksi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kita lihat dalam prosesnya, laporan ataupun temuan yang di proses dibawaslu kota dan provinsi semua clear. Termasuk tidak ada gugatan di pengadilan tata usaha negara atas sengketa proses pemilihan yang terjadi”, katanya.

Hal lain berkaitan dengan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kata Rorano, akan sangat sulit dalam pembuktiannya. Sebab tidak ada alat bukti yang memiliki dampak electoral terhadap perolehan suara Sherly – Sarbin sebagaimana yang terlihat baik dalam permohonan maupun selama sidang berlangsung.

“Belum ada satupun pasangan yang mampu mendalilkan satu pelanggaran yang berkaitan perselisihan hasil. Jadi dapat dikatakan, permohonan ketiga calon tersebut salah alamat.” terang Rorano

Ia meyakini, MK akan menolak permohonan pemohon dalam putusan dismissal atau setidaknya dalam sidang pendahuluan akan datang. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...

News

Kerukunan Bubuhan Banjar Dukung Penuh IKN, Tegaskan Harapan Besar Warga Kalimantan

finnews.id – Dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat. Kali...

Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
News

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi

finnews.id – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy...