Home News KPK Sebut 145 Ribu Pejabat Negara Sudah Laporkan Harta Kekayaan
News

KPK Sebut 145 Ribu Pejabat Negara Sudah Laporkan Harta Kekayaan

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ada sebanyak 145.320 pejabat negara sudah menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menjelaskan bahwa, salah satu pejabat negaranya yakni termasuk dalam Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa catatan itu dihimpun terakhir sejak 31 Desember 2024. Dia menyebutkan, total ada 418.665 pejabat yang wajib lapor, kendati 145.320 pejabat yang menyetorkan.

“Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 31 Januari 2025.

Budi menyebutkan data tersebut sudah termasuk dalam pejabat yang wajib lapor baru.

Kemudian, ada juga yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti Wajib Lapor pada Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih.

“Data tersebut secara rinci terdiri atas, bidang eksekutif sebanyak 334.437 Wajib Lapor, dengan sejumlah 111.880 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau mencapai 33,45 persen,” ucap dia.

“Kemudian pada bidang legislatif, total wajib lapornya 20.223, dimana 8.121 (40,16 persen) diantaranya sudah lapor,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pada bidang yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 diantaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86,07 persen.

“Pada BUMN/BUMD, dari total 45.935 Wajib Lapor, sejumlah 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen,” kata Budi.

Setelah ini, KPK pun mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap sebelum tanggal 31 Maret 2025.

Budi menyampaikan bahwa masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan. (Ayu/dsw).

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lebaran 2026 Kapan? Intip Jadwal Sidang Isbat, Lokasi, dan Prediksi Idul Fitri 1447 H

finnews.id – Momen yang paling dinantikan seluruh umat Muslim di Indonesia segera...

News

Mudik Lebaran 2026: ASTRA Infra Siaga 24 Jam Hadapi Lonjakan Arus dan Risiko Cuaca Ekstrem

  finnews.id – Perjalanan mudik tahun ini menghadapi tantangan ganda: kepadatan lalu...

Mudik Gratis PTPN Group 2026
News

Mudik Gratis BUMN 2026: PTPN Group Fasilitasi 2.795 Pemudik Menuju 26 Rute di Indonesia

Finnewsid – Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...