Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sekitar sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro dan sejumlah jajarannya mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim AKBP Bintor dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M.
Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya. “Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW,” ungkap Romi.
Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.
Pengacara E kemudian membuka komunikasi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya itu bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dalam komunikasi itu tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.
“Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang,” tuturnya.
Romi menduga aliran dana yang diterima Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sebanyak Rp400 juta. “(Mengakui terima uang) mengakui. Menurut keterangan dan pernyataan klien kami, bersama saksi-saksi, mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima. Kalau hasil pengakuan klien kami sekitar Rp400 juta,” katanya.
(Faj)