Home Megapolitan Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia
Megapolitan

Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia

Bagikan
Bagikan

Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sekitar sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro dan sejumlah jajarannya mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim AKBP Bintor dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M.

Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya. “Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW,” ungkap Romi.

Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.

Pengacara E kemudian membuka komunikasi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya itu bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dalam komunikasi itu tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.

“Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang,” tuturnya.

Romi menduga aliran dana yang diterima Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sebanyak Rp400 juta. “(Mengakui terima uang) mengakui. Menurut keterangan dan pernyataan klien kami, bersama saksi-saksi, mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima. Kalau hasil pengakuan klien kami sekitar Rp400 juta,” katanya.

(Faj)

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...