finnews.id – Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah tudingan kuasa hukum tersangka kuasa hukum Arif Nugroho (AN), dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), Romi Sihombing. Ade diduga menerima uang suap dari tersangka kasus pelecehan dan kematian anak di bawah umur sebesar Rp400 juta.
“(Terima uang Rp400 juta) enggak benar, enggak benar mas,” bantahnya kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.
Meski begitu, Ade mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan pihak keluarga tersangka terkait permintaan untuk menghentikan kasus pelecehan dan kematian anak di bawah umur di sebuah hotel wilayah Jakarta Selatan.
“Bertemu saya langsung, ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 (berkas lengkap),” kata Ade.
Dalam pertemuan tersebut, Ade menolak untuk menghentikas kasus pelecehan dan kematian anak di bawah umur tersebut. Dia juga menolak tawaran uang yang disebutkan oleh pihak keluarga anak bos Prodia.
“Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit Rp400, Rp500 (juta), tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” kata Ade Rahmat.
Pertemuan tersebut, kata Ade, dilakukan setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan BH.
“(Pertemuan) setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus pasti akan saya lanjutkan,” pungkasnya.
Ade mengaku sudah memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini kepada Propam Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing menuding Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal ikut menerima uang suap kasus yang menjerat AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AN dan MBH.
“Menurut pengakuan, menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang,” kata Romi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.
Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sekitar sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro dan sejumlah jajarannya mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim AKBP Bintor dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M.
Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya. “Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW,” ungkap Romi.
Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.
Pengacara E kemudian membuka komunikasi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya itu bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dalam komunikasi itu tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.
“Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang,” tuturnya.
Romi menduga aliran dana yang diterima Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sebanyak Rp400 juta. “(Mengakui terima uang) mengakui. Menurut keterangan dan pernyataan klien kami, bersama saksi-saksi, mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima. Kalau hasil pengakuan klien kami sekitar Rp400 juta,” katanya.
(Faj)