Home Megapolitan Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia
Megapolitan

Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah tudingan kuasa hukum tersangka kuasa hukum Arif Nugroho (AN), dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), Romi Sihombing. Ade diduga menerima uang suap dari tersangka kasus pelecehan dan kematian anak di bawah umur sebesar Rp400 juta.

“(Terima uang Rp400 juta) enggak benar, enggak benar mas,” bantahnya kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Meski begitu, Ade mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan pihak keluarga tersangka terkait permintaan untuk menghentikan kasus pelecehan dan kematian anak di bawah umur di sebuah hotel wilayah Jakarta Selatan.

“Bertemu saya langsung, ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 (berkas lengkap),” kata Ade.

Dalam pertemuan tersebut, Ade menolak untuk menghentikas kasus pelecehan dan kematian anak di bawah umur tersebut. Dia juga menolak tawaran uang yang disebutkan oleh pihak keluarga anak bos Prodia.

“Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit Rp400, Rp500 (juta), tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” kata Ade Rahmat.

Pertemuan tersebut, kata Ade, dilakukan setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan BH.

“(Pertemuan) setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus pasti akan saya lanjutkan,” pungkasnya.

Ade mengaku sudah memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini kepada Propam Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing menuding Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal ikut menerima uang suap kasus yang menjerat AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AN dan MBH.

“Menurut pengakuan, menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang,” kata Romi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...