Home News Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap
News

Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial TS ditangkap dalan dugaan kasus penganiayaan seorang wanita hingga tewas di Tangerang Selatan.

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra mengatakan kasus ini diketahui setelah oknum TNI itu sudah tidak masuk kantor tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

Ternyata oknum TNI tersebut kabur usai menganiaya wanita yang merupakan pacarnya tersebut.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin atau Disersi dari Satuan mulai tanggal 19 Jan 2025. Dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil ditangkap di daerah Medang,” katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 1 Februari 2025.

Deki melanjutkan, setelah oknum TNI itu diperiksa alasan tidak masuk bertugas, ternyata karena melakukan kekerasan dan pembunuhan.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Kata Deki, pelaku sendiri yang mengakui perbuatannya setelah diperiksa kesatuan atas kehadirannya.

“Ketahuannya setelah yang bersangkutan disersi dilakukan pencarian dapat dan saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya makanya satuan ke TKP dan benar langsung melaporkan ke Pom,” ujarnya.

Kini, oknum itu telah ditahan di Denpom Jaya Tangerang untuk pemeriksaan.

“Untuk oknum anggota itu saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ybs dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” paparnya.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yg berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya. (Rafi/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...