Home News Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap
News

Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap

Bagikan
Ilustrasi tersangka
Bagikan

finnews.id – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial TS ditangkap dalan dugaan kasus penganiayaan seorang wanita hingga tewas di Tangerang Selatan.

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra mengatakan kasus ini diketahui setelah oknum TNI itu sudah tidak masuk kantor tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

Ternyata oknum TNI tersebut kabur usai menganiaya wanita yang merupakan pacarnya tersebut.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin atau Disersi dari Satuan mulai tanggal 19 Jan 2025. Dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil ditangkap di daerah Medang,” katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 1 Februari 2025.

Deki melanjutkan, setelah oknum TNI itu diperiksa alasan tidak masuk bertugas, ternyata karena melakukan kekerasan dan pembunuhan.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Kata Deki, pelaku sendiri yang mengakui perbuatannya setelah diperiksa kesatuan atas kehadirannya.

“Ketahuannya setelah yang bersangkutan disersi dilakukan pencarian dapat dan saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya makanya satuan ke TKP dan benar langsung melaporkan ke Pom,” ujarnya.

Kini, oknum itu telah ditahan di Denpom Jaya Tangerang untuk pemeriksaan.

“Untuk oknum anggota itu saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ybs dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” paparnya.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yg berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya. (Rafi/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...