Home News Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap
News

Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap

Bagikan
Ilustrasi tersangka
Bagikan

finnews.id – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial TS ditangkap dalan dugaan kasus penganiayaan seorang wanita hingga tewas di Tangerang Selatan.

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra mengatakan kasus ini diketahui setelah oknum TNI itu sudah tidak masuk kantor tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

Ternyata oknum TNI tersebut kabur usai menganiaya wanita yang merupakan pacarnya tersebut.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin atau Disersi dari Satuan mulai tanggal 19 Jan 2025. Dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil ditangkap di daerah Medang,” katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 1 Februari 2025.

Deki melanjutkan, setelah oknum TNI itu diperiksa alasan tidak masuk bertugas, ternyata karena melakukan kekerasan dan pembunuhan.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Kata Deki, pelaku sendiri yang mengakui perbuatannya setelah diperiksa kesatuan atas kehadirannya.

“Ketahuannya setelah yang bersangkutan disersi dilakukan pencarian dapat dan saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya makanya satuan ke TKP dan benar langsung melaporkan ke Pom,” ujarnya.

Kini, oknum itu telah ditahan di Denpom Jaya Tangerang untuk pemeriksaan.

“Untuk oknum anggota itu saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ybs dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” paparnya.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yg berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya. (Rafi/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...