Home Megapolitan Uang Pemerasan AKBP Bintoro Diduga Mengalir ke Kapolres Jakarta Selatan
Megapolitan

Uang Pemerasan AKBP Bintoro Diduga Mengalir ke Kapolres Jakarta Selatan

Bagikan
Kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025. Foto: Cah/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual, Arif Nugroho (AN), dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) terus melebar. Selain Bintoro, kasus ini juga menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan dua anggota Resmob Polres Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Keempat anggota polisi itu saat ini sudah menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 25 Januari 2025.

Bahkan, kasus itu kini menyasar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang diduga ikut menerima suap kasus dugaan pemerasan tersebut. Hal ini diungkapkan kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing

“Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang,” kata Romi saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.

Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro, dan sejumlah jajarannya. Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya.

“Total kerugian, ya, materi, dan barang. Kalau di total-total itu Rp17,1 miliar. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW,” kata Romi.

Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.

Pengacara E kemudian membuka komunaksi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di situ tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.

“Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang,” terangnya.

Namun setelah nominal suap itu dipenuhi oleh kliennya, kasus tersebut malah dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo yang menggantikan AKBP Bintoro. Romi berharap, seluruh kerugian yang diderita kliennya bisa dikembalikan.

“Yang jelas sekarang kerugian material itu harap dikembalikan,” katanya.

Dari itu, Romi akan menuntut semua oknum polisi yang terlibat suap baik pidana maupun perdata. “Pidana jalan, perdatanya jalan,” pungkasnya.

(Cah)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025

finnews.id – Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2025 yang dimulai hari ini Senin...

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol, Kerugian Tembus Rp6 Miliar
Megapolitan

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol, Kerugian Tembus Rp6 Miliar

finnews.id – Kebakaran besar yang melanda kapal di Dermaga 20 Marina Ancol,...

Petugas memadamkan kebakaran kapal di Dermaga Marina Ancol (Istimewa)
Megapolitan

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol Tewaskan 1 Orang, 6 Lainnya Terluka Akibat Ledakan Api

finnews.id – Kebakaran hebat melanda kapal KM Tenggiri di Dermaga 20 Marina...

Ilustrasi - kebakaran di Kementerian ATR BPN Jakarta (Antaranews)
Megapolitan

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Api Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 36 Menit

finnews.id – Kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...