finnews.id – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016, Said Didu menduga ada rekayasa besar di Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Ia menilai, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di laut Tangerang menegaskan bahwa ada dugaan korupsi di dalamnya.
“PIK 2 berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu sudah itu melanggar UUD 1945. Melanggar konstitusi. Saya berpendapat, bahwa terjadi rekayasa besar,” kata Said Didu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menuding Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan perampokan selama 10 tahun melalui PSN tersebut.
Menurut Said, PIK 2 akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap mega korupsi yang dilakukan Jokowi.
“Saya pikir, yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” jelasnya
“Legislasinya banyak sekali, melalui BSM, penyiaran tambang, pengambilan hutan perkebunan, lahan, dan lain-lain. Nah, PIK 2 itu adalah puncak Gunung es,” lanjutnya.
Dengan blak-blakan, Said Didu menjelaskan, bahwa ada keterlibatan APDESI (Asossiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dalam penyelenggaraan PIK 2.
Hal ini karena APDESI menyatakan dukungan terhadap Jokowi untuk menjabat tiga periode.
“Tidak mungkin Jokowi jadi presiden kalau bukan pengembang 2014 ke 2016. Ketua APDESI yang menyatakan dan APDESI ini mendukung Jokowi tiga priode. Di akhir masa jabatan Jokowi, menerbitkan PSN PIK 2. Jadi sangat susah dibantah, bahwa pusat kekuasaan pengendalai Jokowi adalah PIK 2,” pungkasnya.
Saat ditanya apakah ia percaya KPK akan berani memanggil Aguan Group, Said Didu hanya tertawa dan tak menjawab.
Said Didu bersama sejumlah aktivis seperti Abraham Samad mantan Wakil Ketua KPK M Jasin, Roy Suryo, Eross Djarot, Anthony Budiawan hingga Lukas Luwarso. (ayu/dsw)