PT TRPN minta maaf setelah pagar laut Bekasi ditutup KLH, siap tanggung jawab
Home Megapolitan PT TRPN Minta Maaf Setelah Pagar Laut Bekasi Ditutup KLH, Siap Tanggung Jawab
Megapolitan

PT TRPN Minta Maaf Setelah Pagar Laut Bekasi Ditutup KLH, Siap Tanggung Jawab

Bagikan
Bagikan

finnews.id – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan permohonan maaf setelah pembangunan pagar laut di kawasan reklamasi perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kegiatan pembangunan tersebut dianggap melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Deolipa Yumara, kuasa hukum PT TRPN, menyampaikan permintaan maaf perusahaan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat proyek ini.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa upaya reklamasi di kawasan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan siapa pun juga yang merasa tersakiti,” ujar Deolipa Yumara di Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Penyebab Pembangunan Pagar Laut Bekasi

Deolipa menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut ini berawal dari inisiatif kliennya yang bermaksud mendirikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Paljaya.

Keputusan untuk memulai proyek reklamasi dengan pemasangan pagar laut, menurutnya, berangkat dari permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ini adalah inisiatif yang mungkin dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, namun langkah ini diambil atas permintaan Pemprov Jawa Barat untuk membangun alur pelabuhan,” jelas Deolipa.

Namun, meskipun proyek ini dimulai dengan niat baik, perusahaan akhirnya mengakui adanya pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku.

Deolipa menegaskan bahwa PT TRPN tidak memiliki niat jahat dalam melaksanakan pembangunan tersebut.

Perusahaan bertujuan untuk memperluas dan membangun pelabuhan besar di wilayah Jawa Barat yang nantinya dapat memberi manfaat bagi sektor ekonomi dan kelautan.

Tanggapan Terhadap Penyelidikan KLH

Menanggapi langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang berencana memanggil PT TRPN untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana dan perdata, Deolipa memastikan bahwa kliennya siap untuk bekerja sama.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...