finnews.id – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan permohonan maaf setelah pembangunan pagar laut di kawasan reklamasi perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kegiatan pembangunan tersebut dianggap melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Deolipa Yumara, kuasa hukum PT TRPN, menyampaikan permintaan maaf perusahaan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat proyek ini.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa upaya reklamasi di kawasan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan siapa pun juga yang merasa tersakiti,” ujar Deolipa Yumara di Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Penyebab Pembangunan Pagar Laut Bekasi
Deolipa menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut ini berawal dari inisiatif kliennya yang bermaksud mendirikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Paljaya.
Keputusan untuk memulai proyek reklamasi dengan pemasangan pagar laut, menurutnya, berangkat dari permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah inisiatif yang mungkin dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, namun langkah ini diambil atas permintaan Pemprov Jawa Barat untuk membangun alur pelabuhan,” jelas Deolipa.
Namun, meskipun proyek ini dimulai dengan niat baik, perusahaan akhirnya mengakui adanya pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku.
Deolipa menegaskan bahwa PT TRPN tidak memiliki niat jahat dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
Perusahaan bertujuan untuk memperluas dan membangun pelabuhan besar di wilayah Jawa Barat yang nantinya dapat memberi manfaat bagi sektor ekonomi dan kelautan.
Tanggapan Terhadap Penyelidikan KLH
Menanggapi langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang berencana memanggil PT TRPN untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana dan perdata, Deolipa memastikan bahwa kliennya siap untuk bekerja sama.
“Kami siap dipanggil, apakah itu untuk dugaan pidana atau hal lainnya. Yang jelas, perusahaan tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan proyek ini,” tegasnya.
Deolipa menambahkan bahwa PT TRPN berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ada dan bersedia bertanggung jawab atas setiap masalah yang timbul selama pelaksanaan proyek.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil.
Penutupan Proyek Pagar Laut Bekasi
Sebagai informasi, proyek pagar laut di kawasan reklamasi Kampung Paljaya yang dilakukan PT TRPN sempat mendapatkan sorotan dari KLH karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Penutupan sementara proyek ini oleh KLH mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap proyek besar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. (Dimas/DSW)