Home News KPK Pastikan Penanganan Laporan Pagar Laut Tidak Bertabrakan dengan Kejagung
News

KPK Pastikan Penanganan Laporan Pagar Laut Tidak Bertabrakan dengan Kejagung

Bagikan
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan laporan pagar laut tidak bertabrakan dengan penyelidikan pagar laut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan apabila suatu perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, maka KPK akan tetap mengamati perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang yang berbeda.

“Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya.

Terkait apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara pagar laut,Tessa belum menerima informasi  apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan laporan terkait pagar laut.

“Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info,” tuturnya.

Untuk diketahui, KPK telah menerima dua laporan soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (23/1).

Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (31/1).

Materi laporan keduanya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) untuk agar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...