Surat tersebut menyatakan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 tak dapat dibayarkan. Sebab, tak ada pengajuan alokasi anggaran untuk pos kebutuhan tersebut sesuai proses birokrasi yang seharusnya.
Kemendiktisaintek juga memastikan bahwa rancangan peraturan presiden terkait pencairan tukin sudah siap untuk disahkan 2025.
“Setelah mendapatkan persetujuan tambahan anggaran, proses yang saat ini berlangsung adalah bahwa RPerpres tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan KemenpanRB ke Presiden untuk ditandatangani,” bunyi surat edaran Kemendiktisaintek kepada pimpinan perguruan tinggi negeri, 28 Januari 2025.
Bersama dengan itu pula pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan Menteri Diktisaintek mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
“Mengingat proses pembahasan tukin dosen ASN sedang dilakukan, apabila terdapat aspirasi dari para dosen ASN, maka pemimpin PTN mohon dapat memastikan bahwa aspirasi tersebut disampaikan melalui jalur komunikasi dan birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menegaskan bahwa pihaknya tidak membatasi para dosen menyampaikan aspirasi mereka.
“Tidak ada batasan penyampaian aspirasi dari para dosen ASN, tetapi memanfaatkan kanal komunikasi yang tersedia yang berada dalam koridor ketentuan yang ada,” kata Togar kepada Disway, 29 Januari 2025.
Demikian itu, Togar menilai aksi demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak.
Pasalnya, kata Togar, “Pimpinan sudah dilibatkan, informasi sudah disampaikan, dan kanal komunikasi sudah ada. Silakan dilihat historis yang sudah disampaikan, dan saat ini terus diperuangkan.” (Annisa/dsw).